Sri Mulyani Pastikan Usut Tuntas Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan rapat bersama dengan Kementerian BUMN, OJK serta Komisi VI DPR terkait masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Meski kasus Jiwasraya masuk dalam persoalan tata kelola perusahaan, namun Menkeu sebelumnya mengungkapkan bakal melibatkan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK
"Bagaimana sampai terjadi masalah seperti ini, sehingga harus ada langkah-langkah yang harus kami lakukan bersama antar regulator, kuasa pemegang saham dan Menkeu sebagai bendahara negara. Kami bakal ultimate para stakholdernya serta bagaimana cara menanganinya," ujar Menkeu Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut terang dia, hasil pembahasan dengan komisi XI adalah mengusut tuntus penyebab Jiwasraya mengalami kerugian yang sangat dalam. Nantinya penyebab ini akan diselediki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kesimpulannya kita bersama dengan menteri BUMN dan OJK serta juga Komisi VI bahas persoalan corporate govermemtnya mengenai issue perusahaannya dan bagaimana sampai terjadinya masalah ini," jelasnya.
Pemerintah berharap bisa melakukan langkah-langkah komprehensif dari semua aspek sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri serta pemegang polis. Jiwasraya sendiri masih belum sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. Bayangkan saja, dari Oktober sampai Desember 2019, asuransi pelat merah ini punya klaim jatuh tempo Rp12,4 triliun.
Dia pun berharap adanya kerjasama ini masalah kasus Jiwasraya bakal terselesaikan dan bisa memberikan kepastian pada nasabah. "Kita akan bisa dilakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi, sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri, maupun kepada pemegang polis. Langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan," jelasnya.
"Bagaimana sampai terjadi masalah seperti ini, sehingga harus ada langkah-langkah yang harus kami lakukan bersama antar regulator, kuasa pemegang saham dan Menkeu sebagai bendahara negara. Kami bakal ultimate para stakholdernya serta bagaimana cara menanganinya," ujar Menkeu Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut terang dia, hasil pembahasan dengan komisi XI adalah mengusut tuntus penyebab Jiwasraya mengalami kerugian yang sangat dalam. Nantinya penyebab ini akan diselediki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kesimpulannya kita bersama dengan menteri BUMN dan OJK serta juga Komisi VI bahas persoalan corporate govermemtnya mengenai issue perusahaannya dan bagaimana sampai terjadinya masalah ini," jelasnya.
Pemerintah berharap bisa melakukan langkah-langkah komprehensif dari semua aspek sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri serta pemegang polis. Jiwasraya sendiri masih belum sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. Bayangkan saja, dari Oktober sampai Desember 2019, asuransi pelat merah ini punya klaim jatuh tempo Rp12,4 triliun.
Dia pun berharap adanya kerjasama ini masalah kasus Jiwasraya bakal terselesaikan dan bisa memberikan kepastian pada nasabah. "Kita akan bisa dilakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi, sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri, maupun kepada pemegang polis. Langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan," jelasnya.
(akr)