Pengusaha Pede Omnibus Law Perbaiki Peringkat Ease of Doing Business

Rabu, 18 Desember 2019 - 19:47 WIB
Pengusaha Pede Omnibus Law Perbaiki Peringkat Ease of Doing Business
Pengusaha Pede Omnibus Law Perbaiki Peringkat Ease of Doing Business
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meyakini kehadiran omnibus law akan memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB). Adapun posisi Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara terkait kemudahan berbisnis.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sekaligus Ketua Satuan Petugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani menerangkan, omnibus law mempengaruhi minat investasi seiring peraturan yang semakin singkat untuk berbisnis. Sehingga pada akhirnya Indonesia bakal semakin dilirik oleh berbagai investor asing.

"Dengan UU Omnibus Law, perizinan investasi menjadi lebih mudah lantaran calon investor tidak perlu menghadapi perizinan yang tumpang tindih dan lintas instansi. Jadi overlapping pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan diluruskan," jelas Rosan Roeslani di Jakarta, Rabu (19/12/2019).

Sementara terkait dengan omnibus law yang erat kaitannya dengan usaha, Rosan menargetkan, pembahasan dengan pengusaha bisa selesai pada 26 Desember ini. Setelah itu bakal digelar Focus Group Discussion (FGD) maksimum sebanyak dua kali.

Lebih lanjut terang dia, sehingga draft RUU Omnibus Law siap diserahkan ke DPR pada Januari 2020. "Hal ini tengah dilakukan guna menjaring masukan karena implementasi UU Omnibus Law banyak berhubungan dengan dunia usaha," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6128 seconds (0.1#10.140)