Kenali Fintech Ilegal, Satgas Waspada Investasi Minta Nasabah Laporkan
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer (P2P) Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, appstore atau playstore. Bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengharapkan, peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat menurutnya harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]," ujar Ketua Satgas Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Adapun selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut yakni hanya melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjam untuk kepentingan yang produktif serta pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending," paparnya.
Lebih lanjut diterangkan ciri-ciri Fintech Ilegal antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah. Selanjutnya informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas serta denda tidak terbatas. Ditambah penagihan tidak batas waktu. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi hingga tidak ada layanan pengaduan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengharapkan, peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat menurutnya harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]," ujar Ketua Satgas Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Adapun selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut yakni hanya melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjam untuk kepentingan yang produktif serta pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending," paparnya.
Lebih lanjut diterangkan ciri-ciri Fintech Ilegal antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah. Selanjutnya informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas serta denda tidak terbatas. Ditambah penagihan tidak batas waktu. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi hingga tidak ada layanan pengaduan.
(akr)