Jokowi: Penanganan Kasus Jiwasraya Butuh Proses Panjang
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses penyelesaian masalah keuangan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal memerlukan waktu panjang. Pasalnya, masalah yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah itu menyangkut soal korporasi dan hukum serta melibatkan beberapa kementerian dan lembaga (K/L).
"Ini proses yang tidak sehari dua hari, prosesnya agak panjang. Di sisi hukum juga ditangani oleh kejaksaan Agung. Sudah dicekal 10 orang agar tidak semuanya Sebenarnya problemnya dimana. Ini menyangkut proses yang panjang," ujar Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Jokowi mengatakan, penanganan Jiwasraya saat ini telah dilakukan oleh berbagai yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). “Nanti dilihat karena Jiwasraya sedang ditangani, masalah korporasinya oleh OJK, Menteri Keuangan, Menteri BUMN semuanya sedang menangani ini. Disisi hukum juga ditangani oleh kejaksaan Agung,” katanya.
Jokowi menyatakan, saat ini telah ada 10 orang pejabat yang dicekal agar tidak bepergian keluar negeri selama kasus ini masih berlangsung. Kejaksaan Agung sendiri sudah mencekal sepuluh orang yang diduga terkait kasus Jiwasraya yakni berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS. “Sudah dicekal 10 orang, tidak semuanya. Ini menyangkut proses yang panjang,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung untuk mengusut kasus di tubuh Jiwasraya. Ia tak mempersoalkan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap sejumlah perusahaan manajer investasi beberapa waktu lalu. "Nggak ada masalah. Itu proses hukum, silahkan kami ikuti saja," ungkap Wimboh.
"Ini proses yang tidak sehari dua hari, prosesnya agak panjang. Di sisi hukum juga ditangani oleh kejaksaan Agung. Sudah dicekal 10 orang agar tidak semuanya Sebenarnya problemnya dimana. Ini menyangkut proses yang panjang," ujar Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Jokowi mengatakan, penanganan Jiwasraya saat ini telah dilakukan oleh berbagai yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). “Nanti dilihat karena Jiwasraya sedang ditangani, masalah korporasinya oleh OJK, Menteri Keuangan, Menteri BUMN semuanya sedang menangani ini. Disisi hukum juga ditangani oleh kejaksaan Agung,” katanya.
Jokowi menyatakan, saat ini telah ada 10 orang pejabat yang dicekal agar tidak bepergian keluar negeri selama kasus ini masih berlangsung. Kejaksaan Agung sendiri sudah mencekal sepuluh orang yang diduga terkait kasus Jiwasraya yakni berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS. “Sudah dicekal 10 orang, tidak semuanya. Ini menyangkut proses yang panjang,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung untuk mengusut kasus di tubuh Jiwasraya. Ia tak mempersoalkan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap sejumlah perusahaan manajer investasi beberapa waktu lalu. "Nggak ada masalah. Itu proses hukum, silahkan kami ikuti saja," ungkap Wimboh.
(akr)