Pelaku Goreng Saham Harus Dihajar dengan Pidana

Kamis, 02 Januari 2020 - 23:03 WIB
Pelaku Goreng Saham...
Pelaku Goreng Saham Harus Dihajar dengan Pidana
A A A
JAKARTA - Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, untuk memberantas praktik manipulasi atau goreng saham , hanya butuh satu hal yaitu penegakan hukum. Dalam regulasi yang berlaku saat ini sudah diatur sehingga hanya perlu diterapkan. "Jadi tidak perlu repot, tukang tipu harus dihajar pakai hukum pidana," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Sebagai catatan, UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal khususnya Pasal 91 dan 92 mengatur tindakan yang dilarang adalah melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, menyebabkan harga efek di bursa efek tetap naik atau turun, kemudian dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.

Yanuar menambahkan, alasan pengaturan untuk harga Reksadana tidak dibenarkan karena bursa di Indonesia tidak meratifikasi dealer system. "Bursa disini menganut continuous auction brokerage system. Jadi reksadana juga harus menempatkan order dalam mekanisme pasar murni. Tidak boleh yang namanya mengatur harga," ujar Rizky.

Menurutnya dalam sistem dealer, pengaturan harga juga diatur mengenai transparansinya. Dalam sistem dealer, pengaturan untuk stabilisasi dilakukan dengan berbiaya atau modal yang tinggi atau harus menggunakan capital based line order. "Tidak ada yang seenaknya seperti sekarang," ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Terus Dorong Pasar...
BEI Terus Dorong Pasar Modal Semakin Inklusif
Jumlah Investor di Pasar...
Jumlah Investor di Pasar Modal RI Capai 4,4 Juta per Februari 2021
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Polisi Bakal Turun Tangan Berantas Saham Gorengan
Investor Pasar Modal...
Investor Pasar Modal Tembus 19 Juta, Tumbuh 58 Persen Sepanjang 2025
Surprise, Investor Lokal...
Surprise, Investor Lokal Sembuhkan Pasar Modal dari 3.900 Kembali Jadi 5.300
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
14 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
29 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved