Harga Gas Turun, Penerimaan Pajak Industri Pengolahan Meningkat

Senin, 06 Januari 2020 - 16:16 WIB
Harga Gas Turun, Penerimaan Pajak Industri Pengolahan Meningkat
Harga Gas Turun, Penerimaan Pajak Industri Pengolahan Meningkat
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penurunan harga gas untuk industri memang akan mengurangi penerimaan negara. Namun, setiap harga gas yang turun akan meningkatkan produktivitas dari industri tersebut termasuk memberikan efek berganda bagi perpajakan. "Setiap USD1 harga gas turun bisa membawa 5-10 kali lipat (penerimaan) bagi Indonesia," ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Agus memaparkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat 3 skenario penurunan harga gas bumi, yakni USD4 per MMBTU, USD5 per MMBTU, dan USD6 per MMBTU.

Skenario pertama, penurunan harga gas bumi menjadi USD4 per MMBTU akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp53,86 triliun. Namun akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp85,84 triliun.

"Skenario kedua, dengan penurunan harga gas bumi menjadi USD5 per MMBTU, pemerintah akan kehilangan Rp44,88 triliun tetapi pada saat yang sama pemerintah akan dapat benefit Rp71,53 triliun," paparnya.

Skenario ketiga, penurunan harga gas bumi menjadi USD6 per MMBTU akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp35,91 triliun. Namun akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp57,23 triliun.

"Semakin kecil harga gas maka semakin besar benefit yang diterima negara. Apabila importasi gas dibuka, kami dengar ada beberapa negara yang siap untuk menjual gasnya ke Indonesia seharga USD3,5 - USD4. Kalau itu nanti diperuntukan hanya dan khusus bagi industri, bisa kita bayangkan betapa industri akan punya daya saing yang luar biasa," kata Agus.

Kemenperin juga mengusulkan tiga opsi dalam upaya penurunan harga gas untuk sektor industri di rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Menurut Agus, ketiga opsi tersebut akan diberikan kepada presiden.

"Dari ketiga opsi itu, presiden mengambil salah satu opsi atau ketiganya. Tentu menjadi kewenangan presiden. Tetapi menurut kami harga gas untuk industri tidak bisa lebih dari USD6 dolar per MMBTU agar industri di dalam negeri bisa berdaya saing," jelas Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan mengatakan, gas sangat berperan dalam pengoperasian sektor industri. Ini karena biaya gas bumi memberikan kontribusi 20%-30% ke biaya produksi, sehingga penetapan harga gas bumi ikut berpengaruh pada keberlanjutan industri.

Menurut Johnny, kondisi persaingan semakin ketat. Sementara sektor industri telah terbebani dengan biaya investasi yang besar, sulit dan mahalnya harga gas, biaya produksi industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan luar negeri, serta makin berkurangnya hambatan teknis (technical bariers) terhadap arus impor. "Padahal, apabila pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6%-7%," ujarnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6764 seconds (0.1#10.140)