Pemerintah Denda Pengusaha Batu Bara yang Tak Patuhi DMO

Selasa, 07 Januari 2020 - 16:16 WIB
Pemerintah Denda Pengusaha...
Pemerintah Denda Pengusaha Batu Bara yang Tak Patuhi DMO
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi melanjutkan kewajiban penyaluran batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25% dari produksi dengan harga jual ke pembangkit listrik sebesar USD70 per ton.

Peraturan tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2020.

“Komitmen pemerintah tetap melanjutkan kebijakan DMO didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (7/1/2019).

Menurut dia, tidak banyak yang berubah dalam aturan DMO batu bara tahun ini, yang sebetulnya hanya melanjutkan aturan main pada periode sebelumnya. Meski begitu, pada ketentuan ini diterapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota DMO yakni membayar kompensasi.

Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban DMO. “Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya, kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan,” kata dia.

Agung menjelaskan bahwa harga batu bara untuk pembangkit merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board (FoB) di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi jika Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Pemerintah telah menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%. Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang. “Seluruh ketentuan telah berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah walaupun intervensi harga tersebut memiliki dampak negatif bagi pengusaha.

Terkait sanksi pemberian denda, pihaknya justru meyakini akan memilih denda dibandingkan memasok batu bara kepada PLN. Dia mengingatkan, pemerintah mesti hati-hati dalam pembuatan aturan dan menerapkan sanksi ini.

Hendra berpendapat, penerapan kompensasi wajib ada skema dan pengaturan yang jelas. Jika tidak, kata Hendra, maka hal ini akan berpotensi menimbulkan kompleksitas yang menyulitkan pasokan batubara ke dalam negeri.

Kompleksitas tersebut, lanjutnya, juga terkait dengan penentuan nilai denda terhadap beragam spesifikasi kalori batubara yang dimiliki perusahaan. “Sebagian perusahaan mungkin saja terdorong untuk lebih memilih membayar daripada memasok,” tandas dia.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)