Pemerintah Denda Pengusaha Batu Bara yang Tak Patuhi DMO

Selasa, 07 Januari 2020 - 16:16 WIB
Pemerintah Denda Pengusaha...
Pemerintah Denda Pengusaha Batu Bara yang Tak Patuhi DMO
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi melanjutkan kewajiban penyaluran batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25% dari produksi dengan harga jual ke pembangkit listrik sebesar USD70 per ton.

Peraturan tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2020.

“Komitmen pemerintah tetap melanjutkan kebijakan DMO didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (7/1/2019).

Menurut dia, tidak banyak yang berubah dalam aturan DMO batu bara tahun ini, yang sebetulnya hanya melanjutkan aturan main pada periode sebelumnya. Meski begitu, pada ketentuan ini diterapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota DMO yakni membayar kompensasi.

Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban DMO. “Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya, kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan,” kata dia.

Agung menjelaskan bahwa harga batu bara untuk pembangkit merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board (FoB) di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi jika Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Pemerintah telah menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%. Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang. “Seluruh ketentuan telah berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah walaupun intervensi harga tersebut memiliki dampak negatif bagi pengusaha.

Terkait sanksi pemberian denda, pihaknya justru meyakini akan memilih denda dibandingkan memasok batu bara kepada PLN. Dia mengingatkan, pemerintah mesti hati-hati dalam pembuatan aturan dan menerapkan sanksi ini.

Hendra berpendapat, penerapan kompensasi wajib ada skema dan pengaturan yang jelas. Jika tidak, kata Hendra, maka hal ini akan berpotensi menimbulkan kompleksitas yang menyulitkan pasokan batubara ke dalam negeri.

Kompleksitas tersebut, lanjutnya, juga terkait dengan penentuan nilai denda terhadap beragam spesifikasi kalori batubara yang dimiliki perusahaan. “Sebagian perusahaan mungkin saja terdorong untuk lebih memilih membayar daripada memasok,” tandas dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Aturan Sanksi dan...
Ini Aturan Sanksi dan Denda Bagi Perusahaan Batu Bara yang Bandel
Harga Batu Bara DMO...
Harga Batu Bara DMO Lebih Murah, Kementerian ESDM: Ini Haknya Rakyat
Larangan Ekspor Batu...
Larangan Ekspor Batu Bara Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutannya?
Pantas PLN Krisis Batu...
Pantas PLN Krisis Batu Bara! Cuma 8 Persen Perusahaan yang Penuhi DMO
Larangan Ekspor Batu...
Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, 75 Kapal Sudah Berlayar
Tersisa 2 Bulan, Realisasi...
Tersisa 2 Bulan, Realisasi DMO Batu Bara Tahun Ini Baru 80%
Berita Terkini
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
20 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
26 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
31 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
31 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
2 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved