Kepala BKPM: Kasus Jiwasraya Tak Ganggu Iklim Investasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, kasus gagal bayar yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Menurutnya kasus Jiwasraya adalah murni kriminal terkait penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Jadi begini, Jiwasraya kan urusannya penggelapan dan itu tidak ada urusannya dengan regulasi investasi. BKPM selalu meyakinkan bahwa di bawah pemerintahan Pak Jokowi-Ma'ruf Amin kita akan mempermudah perizinan dan memberikan kepastian serta insentif," Kepala BKPM Bahlil di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dia pun melanjutkan kasus jiwasraya itu adalah urusannya mengenai kriminal yang dilakukn oleh oknum tertentu. "Nah urusan dengan kriminalisasi, pelanggaran hukum diproses saja. Kasus jiwasraya jangan terlalu dikait-kaitkan," jelasnya.
Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja mengumumkan hasil investasi terhadap Asuransi Jiwasraya yang ternyata telah melakukan rekayasa laporan keuangan sejak 2006. Dalam laporan keuangan semu tersebut, Jiwasraya membukukan laba yang seharusnya merugi atau window dressing.
Selain itu kerugian yang dialami Jiwasraya karena menjual produk saving plan dengan bunga tinggi di atas deposito sejak tahun 2015. Dana itu diinvestasikan di reksadana kualitas rendah jadi negative spread. "Produk saving plan patut diduga ada konflik kepentingan karena Jiwasraya mendapat fee atas penjualan produk tersebut," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
"Jadi begini, Jiwasraya kan urusannya penggelapan dan itu tidak ada urusannya dengan regulasi investasi. BKPM selalu meyakinkan bahwa di bawah pemerintahan Pak Jokowi-Ma'ruf Amin kita akan mempermudah perizinan dan memberikan kepastian serta insentif," Kepala BKPM Bahlil di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dia pun melanjutkan kasus jiwasraya itu adalah urusannya mengenai kriminal yang dilakukn oleh oknum tertentu. "Nah urusan dengan kriminalisasi, pelanggaran hukum diproses saja. Kasus jiwasraya jangan terlalu dikait-kaitkan," jelasnya.
Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja mengumumkan hasil investasi terhadap Asuransi Jiwasraya yang ternyata telah melakukan rekayasa laporan keuangan sejak 2006. Dalam laporan keuangan semu tersebut, Jiwasraya membukukan laba yang seharusnya merugi atau window dressing.
Selain itu kerugian yang dialami Jiwasraya karena menjual produk saving plan dengan bunga tinggi di atas deposito sejak tahun 2015. Dana itu diinvestasikan di reksadana kualitas rendah jadi negative spread. "Produk saving plan patut diduga ada konflik kepentingan karena Jiwasraya mendapat fee atas penjualan produk tersebut," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
(akr)