Berdampak Sistemik, Kemenkeu Sebut Kasus Jiwasraya Unik

Jum'at, 10 Januari 2020 - 20:17 WIB
Berdampak Sistemik,...
Berdampak Sistemik, Kemenkeu Sebut Kasus Jiwasraya Unik
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sangat berbeda dibandingkan kebanyakan asuransi yang mengalami kerugian. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebutkan, kasus yang menimpa Asuransi Jiwasraya unik karena perseroan ini menawarkan produk asuransi yang tidak lazim ditemui pada umumnya, yaitu JS Saving Plan.

"Produk tersebut memungkinkan pemegang polis dapat mencairkan polis hanya dalam hitungan satu tahun. Nah di situ yang kemudian membuat case Jiwasraya unik, tidak seperti case asuransi pada umumnya," kata Isa ketika ditemui di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurutnya dampak sistemik pada Jiwasraya berbeda dengan bank, dimana lebih kompleks karena berbeda dengan asuransi pada umumnya. “Jadi kalau di bank yang penting uang saya balik, di asuransi yang penting polis jalan sampai akhir masa pertanggungan. Di asuransi jiwa punya pertanggungan 15 tahun, idealnya paling baik bagaimana polisnya berjalan sampai akhir masa polis,” jelasnya.

(Baca Juga: Pemerintah Tak Kabur, Erick Thohir Sebut Penyelesaian Jiwasraya Butuh 4 Tahun
Dia pun menambahkan, dalam kasus jiwasraya menawarkan JS Saving Plan dengan premi tinggi hingga Rp100 juta dan imbal hasil 7,75% hingga 14%. “Di Jiwasraya menarik karena ada produk sarat investasi daripada polis. Dalam satu tahun pertama bisa break polis," paparnya.

Sementara terkait dengan dampak sistemik yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani , bakal mengecek langsung hasil audit. "Nanti saya lihat dulu, ya sama BPK mengenai hasil audit beliau. Kalau dampak sistemik, KSSK akan coba kembangkan beberapa hal," ujar Menkeu Sri Mulyani kemarin.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8033 seconds (0.1#10.140)