Aturan Baru, OJK: Perbankan Harus Punya Modal Rp3 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap meluncurkan aturan baru permodalan bank paling lambat bulan depan yang di dalamnya ada batasan modal inti bank umum konvensional dikerek naik menjadi Rp3 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, batas bawah modal inti bank umum akan naik secara bertahap.
"Untuk pendirian bank baru modalnya Rp3 triliun, ke depan OJK inginkan itu berlaku secara bertahap. Kita sudah minta pendapat ke industri perbankan agar benar-benar bisa dilakukan. Kita inginkan proses ini berjalan dengan baik dan sekarang sedang proses finalisasi diharapkan akhir bulan atau awal bulan depan bisa selesai," ujar Heru di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dia pun melanjutkan peraturan modal ini nantinya bisa menurunkan kelas bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan. Adapun bisa saja bank turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun jika bank tersebut bisa melakukan merger, maka regulator akan memberikan insentif. "Mungkin kegiatan usahanya bisa turun kelas. Kalau dia tidak mampu memenuhi aturan permodalannya," ungkapnya.
Sambung Heru menambahkan, dengan aturan ini maka perbankan nasional bisa mengikuti perubahan ekosistem di luar Indonesia. "Kita ingin mengikuti perubahan ekosistem ini, maka bisa secara sukarela harus berkonsolidasi," jelasnya.
Sebelumnya bank umum kelompok usaha (BUKU) I adalah bank bermodal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun. Bank yang tergolong BUKU II memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. Bank bermodal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun masuk ke dalam kelas BUKU III, sedangkan di atas Rp30 triliun tercatat sebagai bank dengan kasta teratas atau BUKU IV.
"Untuk pendirian bank baru modalnya Rp3 triliun, ke depan OJK inginkan itu berlaku secara bertahap. Kita sudah minta pendapat ke industri perbankan agar benar-benar bisa dilakukan. Kita inginkan proses ini berjalan dengan baik dan sekarang sedang proses finalisasi diharapkan akhir bulan atau awal bulan depan bisa selesai," ujar Heru di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dia pun melanjutkan peraturan modal ini nantinya bisa menurunkan kelas bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan. Adapun bisa saja bank turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun jika bank tersebut bisa melakukan merger, maka regulator akan memberikan insentif. "Mungkin kegiatan usahanya bisa turun kelas. Kalau dia tidak mampu memenuhi aturan permodalannya," ungkapnya.
Sambung Heru menambahkan, dengan aturan ini maka perbankan nasional bisa mengikuti perubahan ekosistem di luar Indonesia. "Kita ingin mengikuti perubahan ekosistem ini, maka bisa secara sukarela harus berkonsolidasi," jelasnya.
Sebelumnya bank umum kelompok usaha (BUKU) I adalah bank bermodal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun. Bank yang tergolong BUKU II memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. Bank bermodal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun masuk ke dalam kelas BUKU III, sedangkan di atas Rp30 triliun tercatat sebagai bank dengan kasta teratas atau BUKU IV.
(akr)