Kemenhub Selidiki Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang

Minggu, 19 Januari 2020 - 21:07 WIB
Kemenhub Selidiki Kecelakaan...
Kemenhub Selidiki Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian terus menyelidiki penyebab kecelakaan yang menimpa bus pariwisata dari Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari pada Sabtu (18/1).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan saksi mata penumpang bus, saat kejadian, sejumlah penumpang sempat meminta kepada sopir memperlambat laju kendaraan.

“Namun diperkirakan kendaraan hilang kendali sehingga supir membanting kendaraan ke sebelah kanan untuk menghindari kendaraan yang berada di depan. Akibatnya Bus tersebut terguling ke arah kanan,” jelas Budi di Jakarta, Minggu (19/1/2020).

Kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari mengakibatkan sebanyak 8 orang meninggal dunia. Kronologis kejadian yaitu pada Sabtu (18/1) terjadi sekitar pukul 17.23 WIB di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang tepatnya di Kp. Naggrok Ds. Palasari Kec. Ciater Kab. Subang, bus bernomor polisi E 7508 W yang dikemudikan oleh Supir Dede Purnama ini melaju lebih kencang dari sebelumnya.

Bus tersebut berisi 38 orang rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Kecamatan Cipayung Kota Depok. Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Perahu untuk selanjutnya kembali ke Depok.

Dari data yang diperoleh, selain korban meninggal 8 orang, terdapat korban luka berat sebanyak 10 orang dan luka ringan 20 orang. Temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan juga ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4.

Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.

Dirjen Budi juga sempat menyayangkan kejadian tersebut sebab sebelumnya telah melakukan uji berkala pada Oktober 2019. “Baru diujicoba pada 8 Oktober 2019 masa berlaku ujinya enam bulan lagi tepatnya di bulan April 2020,” ungkapnya.

Saat ini kasus kecelakaan tersebut juga sedang dalam proses penanganan oleh Polres Subang. “Kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian,” tandas Budi.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengungkapkan, kasus kecelakaan bus dalam beberapa tahun terakhir banyak terjadi pada bus-bus pariwisata. Pengoperasian bus ini biasanya bus carteran dari penumpang.

“Tapi pemerintah sebenarnya sudah punya standar soal pengoperasian bus Pariwisata ini. Para operator harusnya mempersiapkan standar pengoperasian ini,” ucapnya kepada Sindo di Jakarta.

Dia menambahkan, kedisiplinan sopir perlu menjadi perhatian bersama. “Sebab ada penumpang yang meminta supaya sopir tidak melaju dengan kencang, berarti harusnya kewaspadaan sopir yang salah satunya harus menjadi catatan. Bisa jadi karena faktor manusia,” pungkasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8921 seconds (0.1#10.140)