Kasus Jiwasraya Mencuat, Fungsi Pengawasan OJK Bisa Kembali ke BI

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:51 WIB
Kasus Jiwasraya Mencuat,...
Kasus Jiwasraya Mencuat, Fungsi Pengawasan OJK Bisa Kembali ke BI
A A A
JAKARTA - Buntut dari maraknya masalah yang mencuat dalam industri keuangan belakangan ini, mulai dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, DPR mengusulkan OJK dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan, peluang OJK dibubarkan pun terbuka lebar. Pasalnya OJK yang seharusnya bisa menangani kasus industri keuangan yang mengalami masalah seperti Jiwasraya dan Bank Muamalat justru seakan tidak mampu berbuat banyak.

"Terbuka kemungkinan bisa aja dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan. Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ujar Eriko di Gedung DPR Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan, bakal mengevaluasi kinerja OJK dengan membentuk panitia kerja (panja) oleh Komisi XI DPR untuk menyoroti industri jasa keuangan. "Sebenernya pengawasan ini udah sekian banyak. OJK ada, BEI, Bapepam. Tapi kenapa ini terjadi lagi. Nah ini yang akan jadi evaluasi lagi bagi kita juga, seperti apa ke depan yang harus dilakukan. Aturan main pengawasan seperti apa," jelasnya.

Selain itu, DPR juga sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) saat ini. Ia bilang pihaknya akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang OJK. "Nanti kami akan mulai masuk ke perubahan UU BI dan UU OJK. Harapannya kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Seperti diketahui Jiwasraya sedang menjadi perhatian publik, lantaran menunggak pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar untuk produk saving plan per Oktober 2018. Hal ini dikarenakan perusahaan mengalami masalah likuiditas.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan korupsi di Jiwasraya. Lembaga itu juga sudah menangkap lima tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Persoalan keuangan juga melanda AJB Bumiputera. Hal itu awalnya terkuak pada 2010 lalu, di mana kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8042 seconds (0.1#10.140)