Kasus Jiwasraya Mencuat, Fungsi Pengawasan OJK Bisa Kembali ke BI

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:51 WIB
Kasus Jiwasraya Mencuat,...
Kasus Jiwasraya Mencuat, Fungsi Pengawasan OJK Bisa Kembali ke BI
A A A
JAKARTA - Buntut dari maraknya masalah yang mencuat dalam industri keuangan belakangan ini, mulai dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, DPR mengusulkan OJK dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan, peluang OJK dibubarkan pun terbuka lebar. Pasalnya OJK yang seharusnya bisa menangani kasus industri keuangan yang mengalami masalah seperti Jiwasraya dan Bank Muamalat justru seakan tidak mampu berbuat banyak.

"Terbuka kemungkinan bisa aja dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan. Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ujar Eriko di Gedung DPR Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan, bakal mengevaluasi kinerja OJK dengan membentuk panitia kerja (panja) oleh Komisi XI DPR untuk menyoroti industri jasa keuangan. "Sebenernya pengawasan ini udah sekian banyak. OJK ada, BEI, Bapepam. Tapi kenapa ini terjadi lagi. Nah ini yang akan jadi evaluasi lagi bagi kita juga, seperti apa ke depan yang harus dilakukan. Aturan main pengawasan seperti apa," jelasnya.

Selain itu, DPR juga sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) saat ini. Ia bilang pihaknya akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang OJK. "Nanti kami akan mulai masuk ke perubahan UU BI dan UU OJK. Harapannya kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Seperti diketahui Jiwasraya sedang menjadi perhatian publik, lantaran menunggak pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar untuk produk saving plan per Oktober 2018. Hal ini dikarenakan perusahaan mengalami masalah likuiditas.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan korupsi di Jiwasraya. Lembaga itu juga sudah menangkap lima tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Persoalan keuangan juga melanda AJB Bumiputera. Hal itu awalnya terkuak pada 2010 lalu, di mana kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Akui Masalah AJB...
OJK Akui Masalah AJB Bumiputera Sangat Pelik
Direksi Bumiputera Diwanti-wanti,...
Direksi Bumiputera Diwanti-wanti, OJK: Laksanakan Kesepakatan 16 Maret 2021
Berlarut-larut, Penanganan...
Berlarut-larut, Penanganan Nasib Bumiputera Butuh Langkah Cepat
Pemilik Polis Bumiputera...
Pemilik Polis Bumiputera 'Disemprot' OJK, Diminta Wujudkan Suasana Kondusif
Penyidik OJK Tetapkan...
Penyidik OJK Tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Sebagai Tersangka
Terlalu! Manajemen Bumiputera...
Terlalu! Manajemen Bumiputera Dianggap Hina Wibawa OJK
Berita Terkini
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
1 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
2 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
4 jam yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
5 jam yang lalu
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
6 jam yang lalu
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
7 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved