Kadin DKI Yakin Omnibus Law Bisa Pikat Investor ke Indonesia

Rabu, 22 Januari 2020 - 22:22 WIB
Kadin DKI Yakin Omnibus...
Kadin DKI Yakin Omnibus Law Bisa Pikat Investor ke Indonesia
A A A
JAKARTA - Di tengah pro-kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta menilai peraturan tersebut nantinya bisa membantu mengembalikan investor ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Kadin DKI Bidang Pangan dan Maritim, Ikhsan Ingratubun saat menjadi pembicara dalam seminar mini bertajuk Penyederhanaan Regulasi untuk Peningkatan Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kampus Trilogi, Kalibata, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, Omnibus Law akan memperbaiki segala macam peraturan yang dapat menghambat regulasi. "Persoalan investor lari dari Indonesia ialah ketenagakerjaan (SDM). Kita harus mendukung program pemerintah demi meningkatkan ekonomi Indonesia," katanya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia ini menambahkan, konsep ekonomi Indonesia adalah harus banyak uang beredar untuk kesejahteraan rakyat. "Nah adanya deregulasi bertujuan untuk kesejahteraan rakyat," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Badan Koordinasi Penanaman Modam (BKPM) Ridwansyah mengatakan, prioritas Presiden Joko Widodo lima tahun ke depan diantaranya SDM unggul, penyederhanaan regulasi, dan transformasi ekonomi. "Beberapa sektor UKM dapat membuat investasi lebih banyak masuk," katanya.

Di sisi lain, sambung dia, banyaknya regulasi dapat menghambat masuknya investor ke Indonesia. Hal lain yang menghambat masuknya investor ialah infrastruktur lahan yang terbatas.

Dikatakannya, lima indikator kinerja dari fokus Presiden yaitu, perbaikan peringkat kemudahan berusaha, eksekusi realisasi investasi besar, mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM, penyebaran investasi berkualitas, dan promosi investasi.

"Kenapa investor harus memilih Indonesia? Karena peringkat Indonesia meningkat, ekonomi terbesar di ASEAN, 44% penduduk yang berusia di bawah 25 tahun yang berarti masih masuk usia produktif," tambahnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Trilogi, Arman mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga saat ini dapat dikatakan baik. "Faktor yang menghambat investasi di antaranya tumpang tindih aturan yang berdampak ketidakpastian hukum, kinerja dan program pemerintah kurang optimal, disharmoni antar aturan UU, perda dan lainnya, sulit dioperasionalkan," cetusnya.

Dia mencontohkan, perizinan usaha di Indonesia perlu 11 prosedur dan butuh waktu selama 11 hari. Sedangkan di Malaysia hanya 3 prosedur dan dalam waktu 2,5 hari.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2855 seconds (0.1#10.140)