Kasus Jiwasraya, Menteri Erick Perketat Proses Investasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan akan memperketat proses aksi korporasi perusahaan BUMN, salah satunya investasi yang dilakukan oleh BUMN sektor asuransi. Hal ini belajar dari kasus Jiwasraya.
"Permasalahan Jiwasraya bukan suatu permasalahan yang bisa kita bilang ringan, tetapi cukup panjang. Karena manajemen yang sebelumnya, bukan bermaksud menyalahkan ya tetapi realita, bahwa tidak mengelola investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian," tegas Erick di Gedung DPR, Rabu (29/1/2020).
Erick menegaskan bahwa permasalahan yang menjerat Jiwasraya menjadi fokus perhatiannya, sekaligus sebagai langkah untuk memperketat proses investasi perusahaan asuransi.
"(Kasus) ini menjadi perhatian kami, dan kedepannya bagaimana proses investasi itu harus diperketat," ucapnya.
Kementerian BUMN mencatat manajemen Jiwasraya sebelumnya tidak melakukan pengolahan investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, menawarkan produk-produk asuransi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, serta investasi yang dilakukan terkonsentrasi pada saham dan reksadana saham yang berkualitas rendah.
"Akibatnya Jiwasraya mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar klaim pemegang polis sekitar Rp16 triliun dan ekuitasnya negatif Rp28 triliun," sambungnya.
Kendati demikian, ia bilang pemerintah berkomitmen membayar klaim pemegang polis Jiwasraya pada tahap awal di akhir Maret 2020.
"Kalau bisa lebih cepat (bayar) akan kami lakukan, sepanjang konsep yang kami paparkan di panja ini disetujui," tutur Erick di hadapan Panja Jiwasraya.
"Permasalahan Jiwasraya bukan suatu permasalahan yang bisa kita bilang ringan, tetapi cukup panjang. Karena manajemen yang sebelumnya, bukan bermaksud menyalahkan ya tetapi realita, bahwa tidak mengelola investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian," tegas Erick di Gedung DPR, Rabu (29/1/2020).
Erick menegaskan bahwa permasalahan yang menjerat Jiwasraya menjadi fokus perhatiannya, sekaligus sebagai langkah untuk memperketat proses investasi perusahaan asuransi.
"(Kasus) ini menjadi perhatian kami, dan kedepannya bagaimana proses investasi itu harus diperketat," ucapnya.
Kementerian BUMN mencatat manajemen Jiwasraya sebelumnya tidak melakukan pengolahan investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, menawarkan produk-produk asuransi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, serta investasi yang dilakukan terkonsentrasi pada saham dan reksadana saham yang berkualitas rendah.
"Akibatnya Jiwasraya mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar klaim pemegang polis sekitar Rp16 triliun dan ekuitasnya negatif Rp28 triliun," sambungnya.
Kendati demikian, ia bilang pemerintah berkomitmen membayar klaim pemegang polis Jiwasraya pada tahap awal di akhir Maret 2020.
"Kalau bisa lebih cepat (bayar) akan kami lakukan, sepanjang konsep yang kami paparkan di panja ini disetujui," tutur Erick di hadapan Panja Jiwasraya.
(ven)