Menkeu Pangkas Tarif Pajak Royalti Perusahaan Singapura
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan pajak royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang berbasis di Indonesia. Hal ini untuk menggairahkan investasi di Indonesia.
Adapun penurunan ini termuat dalam perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Singapura pada Selasa (4/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif pajak royalti melalui perjanjian P3B akan diturunkan menjadi dua lapis, yakni sebesar 10% dan 8%. Saat ini, tarif PPh 26 atas royalti bagi perusahaan asing yang berlaku umum sebesar 20%. Sementara pajak atas laba diturunkan dari 15% menjadi 10%.
"Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B. Ini adalah suatu perjanjian yang selama ini diatur melalui p3B atau perjanjian penghindaran pajak berganda yang terjadi di tahun 1990 dan berlaku di tahun 1992. Kedua hal ini untuk royalti dan branch profit," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dia melanjutkan, perjanjian kerjasama ini dikarenakan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura meminta untuk dilakukan peninjauan yang sudah sangat lama ini belum terjadi.
"Pertama bahwa Singapura adalah investor terbesar di Indonesia dan selama ini perjanjian P3B Indonesia terhadap seluruh negara-negara lain di dunia juga sudah banyak terjadi perubahan. Oleh karena itu di dalam hampir lima tahun ini ya kita melakukan perundingan kembali dan akhirnya pada hari ini bisa disepakati," jelasnya.
Menkeu menambahkan, perjanjian P3B juga mencantumkan pengaturan mengenai anti penghindaran pajak, keuntungan modal (capital gain), dan pertukaran informasi yang sesuai dengan standar internasional.
"Dengan demikian Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk memerangi terjadinya penghindaran pajak yang biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita menggunakan Singapura sebagai busnya," jelasnya.
Adapun penurunan ini termuat dalam perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Singapura pada Selasa (4/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif pajak royalti melalui perjanjian P3B akan diturunkan menjadi dua lapis, yakni sebesar 10% dan 8%. Saat ini, tarif PPh 26 atas royalti bagi perusahaan asing yang berlaku umum sebesar 20%. Sementara pajak atas laba diturunkan dari 15% menjadi 10%.
"Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B. Ini adalah suatu perjanjian yang selama ini diatur melalui p3B atau perjanjian penghindaran pajak berganda yang terjadi di tahun 1990 dan berlaku di tahun 1992. Kedua hal ini untuk royalti dan branch profit," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dia melanjutkan, perjanjian kerjasama ini dikarenakan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura meminta untuk dilakukan peninjauan yang sudah sangat lama ini belum terjadi.
"Pertama bahwa Singapura adalah investor terbesar di Indonesia dan selama ini perjanjian P3B Indonesia terhadap seluruh negara-negara lain di dunia juga sudah banyak terjadi perubahan. Oleh karena itu di dalam hampir lima tahun ini ya kita melakukan perundingan kembali dan akhirnya pada hari ini bisa disepakati," jelasnya.
Menkeu menambahkan, perjanjian P3B juga mencantumkan pengaturan mengenai anti penghindaran pajak, keuntungan modal (capital gain), dan pertukaran informasi yang sesuai dengan standar internasional.
"Dengan demikian Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk memerangi terjadinya penghindaran pajak yang biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita menggunakan Singapura sebagai busnya," jelasnya.
(ind)