Sri Mulyani Sebut Omnibus Law Bisa Tingkatkan Investasi

Kamis, 06 Februari 2020 - 12:04 WIB
Sri Mulyani Sebut Omnibus Law Bisa Tingkatkan Investasi
Sri Mulyani Sebut Omnibus Law Bisa Tingkatkan Investasi
A A A
INVESTASI - Undang-Undang Omnibus tentang Perpajakan yang direncanakan terbit pada 2020 diharapkan bisa menarik investasi langsung dari luar negeri. Omnibus Law akan menempatkan semua kebijakan dan ketentuan pajak di bawah satu peraturan.

“Satu di antara isu yang ingin kami fokuskan dalam Omnibus Perpajakan ini adalah memperbaiki dan memfasilitasi perbaikan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan income tax (pajak penghasilan/PPh). Satu di antaranya dengan realisasi penghapusan income tax baik untuk pelaku domestik mau pun luar,” kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2020 di Jakarta kemarin.

Reformasi akan mencakup pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) secara bertahap sampai 2023, suatu penghapusan pajak dividen dengan beberapa kriteria, dan fasilitas insentif pajak yang komprehensif.

Dia melanjutkan, usulan reformasi akan mengenakan pajak pada transaksi ekonomi digital, memperluas wajib pajak (WP), dan meningkatkan kepatuhan pajak. Pemerintah akan memperkenalkan kebijakan ini dengan pandangan untuk mencapai rasio pajak 12,6-13,72 %pada 2020. “Digitalisasi pajak yang sangat penting tidak hanya lokal, namun juga global. Jadi, akan ada satu bagian khusus dalam Omnibus Perpajakan yang akan terfokus kepada digitalisasi pajak,” imbuh dia.

Undang-Undang Omnibus Perpajakan yang akan datang bersama dengan dua UU Omnibus lain yang direncanakan tentang penciptaan pekerjaan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM). Semua itu diharapkan menyederhanakan peraturan nasional, daerah, dan meringankan beban berbisnis di Indonesia.

“Namun, yang perlu diantisipasi adalah, apakah reformasi ini akan menyelesaikan kekurangan yang lebih besar atau buat pendapatan pajak tambahan dalam jangka pendek,” kata dia.

Dukungan bagi Omnibus Perpajakan dapat dilihat dari semakin besar atau semakin banyak kedatangan investor ke Indonesia. “Dan, jika dikombinasikan dengan Omnibus Penciptaan Lapangan Kerja, kami ingin memperluas investasi dalam meningkatkan kekuatan ekonomi domestik,” ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, dalam jangka panjang, pemerintah berkomitmen untuk membawa perubahan yang akan menghindarkan jebakan pendapatan menengah (middle-in-cometrap). Telah ada tujuh agenda yang termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi dan menyokong transformasi ekonomi.

Tujuh agenda itu sejalan dengan lima program prioritas Presiden Jokowi yang bertujuan membangun negara dengan kedaulatan, otonomi, serta berkarakter kuat berdasarkan prinsip gotong-royong. Penyederhanaan regulasi akan dijalankan supaya dapat memperbaiki iklim investasi dan menarik foreign direct investment(FDI) ke Indonesia.

Melalui RUU Cipta Lapangan Kerja, lanjut dia, beberapa regulasi yang dinilai menghambat penciptaan lapangan kerja sudah dihapus. RUU yang menggunakan metode Omnibus Law ini akan mendorong penciptaan pekerjaan berkualitas tinggi dan investasi.

“Keefektifan investasi di Indonesia akan ditingkatkan dengan meningkatkan investasi itu pada bidang produktif. Dengan begitu, lapangan kerja yang lebih berkualitas akan dapat diciptakan untuk mengisi kebutuhan di dunia kerja,” ungkap Airlangga.

Draf RUU Cipta Lapangan Kerja akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada minggu pertama Februari 2020 ini, sedangkan RUU Perpajakan sudah dikirim sejak Januari 2020, dan keduanya telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Selain itu, kami juga sedang membuat daftar investasi prioritas atau positive list yang mengusahakan relaksasi pada bisnis yang termasuk di daftar negatif investasi (DNI). Daftar ini dibuat juga untuk memperkuat UMKM sehingga memudahkan investasi masuk kesana, lalu dapat meningkatkan labanya,” beber dia.
Dengan ekosistem investasi yang baik, pemerintah juga akan menciptakan transformasi ekonomi melalui revitalisasi industri. Transformasi ini akan mengurangi kebergantungan kepada sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan daya saing manufaktur dan jasa modern yang mampu menaikkan kesejahteraan masyarakat.

Terpisah, seluruh elemen buruh Indonesia menyatakan menolak draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai tidak menempatkan buruh pada posisi yang semestinya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani Nena Wea mengatakan, penolakan tersebut juga terkait tidak ada pelibatan unsur buruh dalam pembahasan RUU.

“Kita pegang draf RUU juga tidak. Saya tanyakan kepada sejumlah anggota DPR, juga mereka tidak pegang. Sementara sudah beredar gambaran di RUU Omnibus Law yang sangat tidak berpihak kepada kalangan buruh,” ungkap dia dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPSI Hermanto Ahmad mengatakan, ada anggapan bahwa UU Ketenagakerjaan saat ini dianggap menghambat investasi adalah keliru. Dia beralasan bahwa hasil survei World Economic Forum menyebutkan bahwa hambatan investasi yang dihadapi pelaku bisnis saat ini masih ada pada 16 faktor, diantaranya korupsi (13,8%), inefisiensi birokrasi (11,1%), akses ke pembiayaan (9,2%), infrastruktur (8,8%), kebijakan yang tidak stabil (8,6%), instabilitas pemerintah (6,5%), serta tarif pajak (6,4%).

“Kalangan buruh sangat mendukung iklim investasi yang pada akhirnya tertuju pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. Jadi, anggapan bahwa buruh menghambat investasi sehingga hak-haknya dikebiri melalui saluran aspirasi tentu sangat merugikan kami,” pungkas dia.
(ysw)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8020 seconds (0.1#10.140)