Kewenangan Insentif Bagi Investor Bergeser ke BKPM, Sri Mulyani Awasi Bahlil

Senin, 17 Februari 2020 - 16:06 WIB
Kewenangan Insentif Bagi Investor Bergeser ke BKPM, Sri Mulyani Awasi Bahlil
Kewenangan Insentif Bagi Investor Bergeser ke BKPM, Sri Mulyani Awasi Bahlil
A A A
JAKARTA - Kewenangan pemberian insentif bagi investor telah berpindah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap, perpindahan kewenangan ini diharapkan dapat menarik investasi masuk ke Indonesia lebih banyak lagi.

"Saya sudah memberikan banyak insentif pajak agar investasi deras, oleh karena itu saya berharap BKPM dapat menarik banyak investasi masuk ke Tanah Air. Saya ingin benar-benar untuk mensupervisi (mengawasi) Kepala BPKM, ini untuk mencapai tujuan," ujar Menkeu Sri Mulyani Kantor BKPM Jakarta, Senin (17/2/2020).

Lebih lanjut terang dia, pihaknya akan memberikan bantuan dari sektor fiskal untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri. Adapun saat ini insentif yang diberikan mulai dari tax holiday, tax allowance, deduction tax, UU omnibus law perpajakan dan cipta lapangan kerja. "Kebijakan fiskal dicoba untuk mendukung pertumbuhan termasuk investasi. Beberapa insentif diluncurkan, ini masih akan kita terus tingkatkan," jelasnya.

Menkeu juga menambahkan, saat ini masih terdapat sekitar tujuh juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan dan akan ada dua juta orang calon pekerja baru setiap tahun yang membutuhkan pekerjaan. Dengan kondisi seperti itu, Indonesia menurutnya tentu membutuhkan investasi yang mampu membuka lapangan kerja baru untuk generasi muda.

“Saya berharap Eurocharm dapat membawa lagi perusahaan-perusahaan Eropa lainnya untuk berinvestasi di Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4799 seconds (0.1#10.140)