Sri Mulyani Jor-joran Beri Insentif Fiskal Demi Genjot Investasi
A
A
A
JAKARTA - Menggenjot investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan empat jenis insentif fiskal bagi pengusaha. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, insentif fiskal masih menjadi instrumen andalan dalam meningkatkan kegiatan investasi.
Insentif pertama yang ditawarkan adalah perihal pajak penghasilan (PPh). Lebih lanjut terang Menkeu, Insentif fiskal untuk PPh itu ada tax holiday, tax allowance, pengurangan PPh impor, super deduction vokasi dan riset
“Tax holiday sudah diperbarui lagi, sekarang lebih pasti prosesnya, area dan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM. Sudah didelegasikan ke BKPM,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Selanjutnya Menkeu juga memberikan insentif dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). Misal, pengurangan PPN untuk sejumlah kegiatan usaha seperti untuk pembelian barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial, dan jasa ekspor.
Lalu insentif fiskal dalam ranah kepabeanan di antaranya pembebasan bea masuk impor untuk barang modal via Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), kawasan berikat serta bea masuk yang ditanggung pemerintah. "Untuk PPN, kami juga berikan percepatan taxrefund bagi pengusaha," papar Menkeu.
Serta insentif khusus. Untuk insentif ini, fasilitas fiskal yang diberikan kepada pengusaha adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone dan fasilitas yang berlaku pada kawasan industri.
Lebih lanjut, otoritas fiskal, juga tengah menggodok beberapa rencana kebijakan insentif seperti super deduction untuk industri padat karya dan omnibus law perpajakan yang sudah diserahkan kepada DPR.
Insentif pertama yang ditawarkan adalah perihal pajak penghasilan (PPh). Lebih lanjut terang Menkeu, Insentif fiskal untuk PPh itu ada tax holiday, tax allowance, pengurangan PPh impor, super deduction vokasi dan riset
“Tax holiday sudah diperbarui lagi, sekarang lebih pasti prosesnya, area dan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM. Sudah didelegasikan ke BKPM,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Selanjutnya Menkeu juga memberikan insentif dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). Misal, pengurangan PPN untuk sejumlah kegiatan usaha seperti untuk pembelian barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial, dan jasa ekspor.
Lalu insentif fiskal dalam ranah kepabeanan di antaranya pembebasan bea masuk impor untuk barang modal via Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), kawasan berikat serta bea masuk yang ditanggung pemerintah. "Untuk PPN, kami juga berikan percepatan taxrefund bagi pengusaha," papar Menkeu.
Serta insentif khusus. Untuk insentif ini, fasilitas fiskal yang diberikan kepada pengusaha adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone dan fasilitas yang berlaku pada kawasan industri.
Lebih lanjut, otoritas fiskal, juga tengah menggodok beberapa rencana kebijakan insentif seperti super deduction untuk industri padat karya dan omnibus law perpajakan yang sudah diserahkan kepada DPR.
(akr)