Sri Mulyani Ungkap Alasan Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu/Kg
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, alasan kenapa mengusulkan tarif cukai plastik Rp30 ribu per kilogram (kg). Usulan ini diajukan karena pungutan biaya kantong kresek alias kantong belanja selama ini di supermarket tidak jelas peruntukannya.
Lebih lanjut dia menerangkan, angka tersebut dipilih untuk menghindari keterkejutan pada produsen plastik. "Mengenai tarifnya kenapa kita gunakan Rp30 ribu sebetulnya agar tidak shock dulu. Apalagi arah tekanan perekonomian sangat tinggi ditambah wabah virus corona. Jadi kita tidak mau ada stimulan shock," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Dengan angka ini, maka tarif cukai yang akan dikenakan yaitu Rp 200 per lembar. Dengan begitu, harga kantong plastik setelah cukai sebesar Rp 450 sampai Rp 500 per lembar. Ia juga mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang. Contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.
Sambung Menkeu mengutarakan, dengan penerapan tarif cukai plastik ini diyakini akan mengurangi penggunaan barang yang berbahan dasar plastik. Adapun pemakaian plastik di Indonesia cukup besar dan sangat mengkhawatirkan.
"Memang waktu itu kita sampaikan mulai dari plastik, karena 62% dari sampah plastik yaitu kresek. Tapi tak memungkiri juga ada dari botol plastik. Masalah sampah ini enggak bisa diselesaikan sendiri karena membutuhkan suatu pemikiran bersama karena Pemda banyak sekali memikirkanya," jelasnya.
Sri Mulyani memaparkan, bakal mendesain secara baik mengenai cukai plastik untuk penanganan sampah dari kantong plastik tersebut. "Sesuai yang disampaikan tadi di dalaam langkah bagaimana kita membuat signalingnya serta dampak multiplier terhadap fungsi lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Menkeu Sri Mulyani mengenai cukai terhadap produk plastik. Adapun produk plastik yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik. "Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," ujar Ketua Rapat Komisi XI Dito Ganinduto.
Lebih lanjut dia menerangkan, angka tersebut dipilih untuk menghindari keterkejutan pada produsen plastik. "Mengenai tarifnya kenapa kita gunakan Rp30 ribu sebetulnya agar tidak shock dulu. Apalagi arah tekanan perekonomian sangat tinggi ditambah wabah virus corona. Jadi kita tidak mau ada stimulan shock," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Dengan angka ini, maka tarif cukai yang akan dikenakan yaitu Rp 200 per lembar. Dengan begitu, harga kantong plastik setelah cukai sebesar Rp 450 sampai Rp 500 per lembar. Ia juga mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang. Contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.
Sambung Menkeu mengutarakan, dengan penerapan tarif cukai plastik ini diyakini akan mengurangi penggunaan barang yang berbahan dasar plastik. Adapun pemakaian plastik di Indonesia cukup besar dan sangat mengkhawatirkan.
"Memang waktu itu kita sampaikan mulai dari plastik, karena 62% dari sampah plastik yaitu kresek. Tapi tak memungkiri juga ada dari botol plastik. Masalah sampah ini enggak bisa diselesaikan sendiri karena membutuhkan suatu pemikiran bersama karena Pemda banyak sekali memikirkanya," jelasnya.
Sri Mulyani memaparkan, bakal mendesain secara baik mengenai cukai plastik untuk penanganan sampah dari kantong plastik tersebut. "Sesuai yang disampaikan tadi di dalaam langkah bagaimana kita membuat signalingnya serta dampak multiplier terhadap fungsi lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Menkeu Sri Mulyani mengenai cukai terhadap produk plastik. Adapun produk plastik yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik. "Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," ujar Ketua Rapat Komisi XI Dito Ganinduto.
(akr)