Sri Mulyani Ungkap Alasan Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu/Kg

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:48 WIB
Sri Mulyani Ungkap Alasan...
Sri Mulyani Ungkap Alasan Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu/Kg
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, alasan kenapa mengusulkan tarif cukai plastik Rp30 ribu per kilogram (kg). Usulan ini diajukan karena pungutan biaya kantong kresek alias kantong belanja selama ini di supermarket tidak jelas peruntukannya.

Lebih lanjut dia menerangkan, angka tersebut dipilih untuk menghindari keterkejutan pada produsen plastik. "Mengenai tarifnya kenapa kita gunakan Rp30 ribu sebetulnya agar tidak shock dulu. Apalagi arah tekanan perekonomian sangat tinggi ditambah wabah virus corona. Jadi kita tidak mau ada stimulan shock," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dengan angka ini, maka tarif cukai yang akan dikenakan yaitu Rp 200 per lembar. Dengan begitu, harga kantong plastik setelah cukai sebesar Rp 450 sampai Rp 500 per lembar. Ia juga mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang. Contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.

Sambung Menkeu mengutarakan, dengan penerapan tarif cukai plastik ini diyakini akan mengurangi penggunaan barang yang berbahan dasar plastik. Adapun pemakaian plastik di Indonesia cukup besar dan sangat mengkhawatirkan.

"Memang waktu itu kita sampaikan mulai dari plastik, karena 62% dari sampah plastik yaitu kresek. Tapi tak memungkiri juga ada dari botol plastik. Masalah sampah ini enggak bisa diselesaikan sendiri karena membutuhkan suatu pemikiran bersama karena Pemda banyak sekali memikirkanya," jelasnya.

Sri Mulyani memaparkan, bakal mendesain secara baik mengenai cukai plastik untuk penanganan sampah dari kantong plastik tersebut. "Sesuai yang disampaikan tadi di dalaam langkah bagaimana kita membuat signalingnya serta dampak multiplier terhadap fungsi lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Menkeu Sri Mulyani mengenai cukai terhadap produk plastik. Adapun produk plastik yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik.

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik. "Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," ujar Ketua Rapat Komisi XI Dito Ganinduto.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polemik Barang Kena...
Polemik Barang Kena Cukai di Indonesia
Tembus Rp200 Triliun,...
Tembus Rp200 Triliun, Penerimaan Cukai Rokok RI Terbesar se-Asia Tenggara
Simplifikasi Cukai Akan...
Simplifikasi Cukai Akan Dijalankan Sesuai RPJMN 2020-2024
Kemenkeu Berkomitmen...
Kemenkeu Berkomitmen Jalankan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai
Dibalik Penyederhanaan...
Dibalik Penyederhanaan Cukai Rokok, Apa Benar Demi Kesehatan?
Siap-Siap! Cukai Rokok...
Siap-Siap! Cukai Rokok Naik, Kantong Ahli Isap Tambah Boncos
Berita Terkini
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
45 menit yang lalu
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
52 menit yang lalu
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
1 jam yang lalu
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
2 jam yang lalu
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
3 jam yang lalu
Infografis
Tegas, Sri Mulyani Minta...
Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved