Dirut Taspen Bantah Ada Peleburan dengan BPJamsostek
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih membantah, adanya wacana peleburan PT Taspen dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) atau BPJamsostek. Sebelumnya juga diterangkan tidak ada program yang dapat dialihkan karena jaminan yang diberikan bukan jaminan dasar sebagaimana diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kalau wacana penggabungan itu kemarin saksi ahli dari pemerintah kan datang ke MK (Mahkamah Konstitusi). Hasil MK saksi sendiri bilang bahwa enggak ada wacana peluang gabungan, yang bilang itu hanya pengalihan bagian dari program. Tapi nggak tahu program yang mana," ujar Kosasih kepada wartawan usai melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya sesuai Undang-undang (UU), Taspen memiliki kewenangan untuk mengelola penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kosasih mengatakan, para ASN juga mengajukan permohonan keberatan atas wacana penggabungan Taspen dengan BPJS TK.
Alasannya, tidak ada keuntungan lebih yang bakal didapatkan pensiunan ASN jika pengelolaan hak pensiun mereka di bawah BPJS TK. "Selama ini mereka sudah mendapatkan manfaat yang berbeda dan lebih tinggi daripada manfaatnya Jamsostek," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kosasih juga melaporkan kinerja positif perusahaannya selama 2019 dengan membukukan laba bersih sebesar Rp388,24 miliar, melonjak Rp116,69 miliar jika dibandingkan dengan laba tahun 2018 sebesar Rp271,55 miliar atau naik sebesar 42,97% secara year on year.
Lonjakan laba tersebut dikontribusikan oleh kenaikan pendapatan premi sebesar Rp977 miliar serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp1,46 triliun, atau masing-masing naik sebesar 12,08% dan 19,08% dibandingkan tahun 2018. Lonjakan laba Perseroan yang mencapai hampir 43% tersebut menunjukkan efisiensi biaya yang sangat baik diterapkan Taspen, yang jauh lebih rendah dibandingkan expense ratio industri asurasi di Indonesia.
"Kalau wacana penggabungan itu kemarin saksi ahli dari pemerintah kan datang ke MK (Mahkamah Konstitusi). Hasil MK saksi sendiri bilang bahwa enggak ada wacana peluang gabungan, yang bilang itu hanya pengalihan bagian dari program. Tapi nggak tahu program yang mana," ujar Kosasih kepada wartawan usai melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya sesuai Undang-undang (UU), Taspen memiliki kewenangan untuk mengelola penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kosasih mengatakan, para ASN juga mengajukan permohonan keberatan atas wacana penggabungan Taspen dengan BPJS TK.
Alasannya, tidak ada keuntungan lebih yang bakal didapatkan pensiunan ASN jika pengelolaan hak pensiun mereka di bawah BPJS TK. "Selama ini mereka sudah mendapatkan manfaat yang berbeda dan lebih tinggi daripada manfaatnya Jamsostek," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kosasih juga melaporkan kinerja positif perusahaannya selama 2019 dengan membukukan laba bersih sebesar Rp388,24 miliar, melonjak Rp116,69 miliar jika dibandingkan dengan laba tahun 2018 sebesar Rp271,55 miliar atau naik sebesar 42,97% secara year on year.
Lonjakan laba tersebut dikontribusikan oleh kenaikan pendapatan premi sebesar Rp977 miliar serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp1,46 triliun, atau masing-masing naik sebesar 12,08% dan 19,08% dibandingkan tahun 2018. Lonjakan laba Perseroan yang mencapai hampir 43% tersebut menunjukkan efisiensi biaya yang sangat baik diterapkan Taspen, yang jauh lebih rendah dibandingkan expense ratio industri asurasi di Indonesia.
(akr)