Implementasi AMEL untuk Memantau Kinerja Pengadaan Pemerintah

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:42 WIB
Implementasi AMEL untuk Memantau Kinerja Pengadaan Pemerintah
Implementasi AMEL untuk Memantau Kinerja Pengadaan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL) sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.

Melalui AMEL, data proses pengadaan dengan pembayaran dapat terintegrasi. Selain itu, pengolahan data pelaporan pengadaan, dan monitoring realisasi anggaran dapat dilakukan secara online dan realtime. Hasilnya, kinerja pelaksanaan pengadaan dan pembayaran dapat dipantau secara lebih mudah.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan AMEL juga dapat digunakan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan anggaran melalui perspektif pengadaan yang akan disajikan di dalam Dashboard Monev Pengadaan.

“Kita bisa mengetahui informasi kinerja pelaksanaan pengadaan dan pembayaran; serta dapat meningkatkan kualitas laporan K/L/Pemda," ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (27/02/2020).

Selain itu data pengadaan di dalam AMEL dapat menjadi bahan rujukan Pimpinan K/L/PD untuk menentukan strategi pengadaan pada tahun berikutnya. ”Misalnya seperti identiflkasi kebutuhan, menentukan prioritas pengadaan, mengenali kondisi kompetisi pasar, menentukan metode dan cara pengadaan, dan menentukan jenis kontrak pengadaan," papar Roni.

Aplikasi AMEL di-install dan dikelola oleh masing-masing Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) K/L/Pemda. Komitmen pimpinan K/L/Pemda daam pengelolaan AMEL akan dituangkan ke dalam naskah Nota Kesepahaman antara Kepala LKPP dengan Menteri/Kepala Daerah. Pelaksanaan penandatanganan dilakukan di kantor LKPP, hari ini (27/02/2020).

Sebagaimana diketahui total belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) di 2020 adalah senilai Rp2.159 triliun. Lebih dari separuhnya dialokasikan untuk pengadaan pemerintah, yaitu senilai Rp1.166 triliun.

Menurut data LKPP, hingga Januari 2020, baru Rp. 413,8 triliun atau sepertiga data yang sudah diinput ke dalam sistem rencana umum pengadaan (SiRUP), padahal proses input ke dalam SiRUP adalah prasyarat untuk melakukan pengadaan.

Akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat tidak berkenan saat mengetahui masih ada proses tender senilai Rp 39 triliun yang belum terlaksana hingga November 2019 ini. Apalagi dari angka tersebut, Rp 31 triliun di antaranya proyek infrastruktur oleh kementerian/lembaga/pemda terkait. [syarif wibowo]
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3474 seconds (0.1#10.140)