Menperin: Penurunan Harga Gas Industri Topang Daya Saing Manufaktur

Sabtu, 29 Februari 2020 - 23:15 WIB
Menperin: Penurunan Harga Gas Industri Topang Daya Saing Manufaktur
Menperin: Penurunan Harga Gas Industri Topang Daya Saing Manufaktur
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing industri manufaktur. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah saat ini dalam memacu kinerja sektor pengolahan nonmigas tersebut adalah menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong agar harganya mampu kompetitif.

Hal itu sesuai dengan permintaan para pelaku industri di dalam negeri, misalnya agar harga gas industri bisa dipatok sebesar USD6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Tarif tersebut sebenarnya sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

“Harga gas industri memang harus kompetitif. Tentunya, dengan penurunan harga gas industri, akan menopang daya saing dan produktivitas di sektor industri nasional menjadi semakin baik,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Menperin optimistis, apabila harga gas industri bisa ditekan hingga USD6 per MMBTU untuk menjadi dorongan. Hal itu diyakini bisa membuat target pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5,3% pada 2020 akan tercapai.

“Sejumlah besar industri manufaktur dalam negeri membutuhkan gas, baik sebagai energi maupun bahan baku. Karena itu, harga gas industri di Tanah Air harus ditekan agar menurunkan biaya produksi yang mendukung peningkatan daya saing,” ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7631 seconds (0.1#10.140)