Mitigasi Efek Corona, Menkeu Siap Tunda Pembayaran PPh 21

Rabu, 04 Maret 2020 - 15:29 WIB
Mitigasi Efek Corona,...
Mitigasi Efek Corona, Menkeu Siap Tunda Pembayaran PPh 21
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan memberikan insentif berupa penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan. Hal serupa pernah dilakukan pemerintah pada 2008-2009 saat terjadi krisis keuangan global.

"Kita juga bisa lakukan melalui perusahaan, melalui tax, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti yang dulu 2008-2009 yang kita lakukan PPh 21-nya bisa ditunda," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/2/2020)

Dia melanjutkan, instrumen fiskal saat ini memainkan peran penting dalam memitigasi dampak negatif wabah virus corona. "Kita pokoknya tengah mendengarkan masukan dari dunia usaha mengenai berbagai insentif fiskal yang sekiranya dibutuhkan untuk mendorong kinerja produksi," tandasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menyiapkan sejumlah langkah guna memitigasi dampak wabah corona atau Covid-19 terhadap pasar keuangan. BI memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) untuk Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi 4% yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), berlaku mulai 16 Maret 2020.

Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvesional (BUK) diturunkan sebesar 50 basis poin. Penurunan ini ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaanya telah berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
6 Negara dengan Pajak...
6 Negara dengan Pajak Penghasilan Terbesar di Dunia, Nomor 3 Satu-Satunya di Asia
Ditjen Pajak Susun Formula...
Ditjen Pajak Susun Formula Baru Mekanisme Pungutan PPh 21
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan...
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
4 Negara yang Tidak...
4 Negara yang Tidak Ada Pajak Penghasilan, Kok Bisa?
Berita Terkini
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
49 menit yang lalu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
1 jam yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
1 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
3 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
4 jam yang lalu
Infografis
Wilayah Pesisir yang...
Wilayah Pesisir yang Berpotensi Dilanda Banjir Rob hingga 21 Juni
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved