Mitigasi Efek Corona, Menkeu Siap Tunda Pembayaran PPh 21

Rabu, 04 Maret 2020 - 15:29 WIB
Mitigasi Efek Corona,...
Mitigasi Efek Corona, Menkeu Siap Tunda Pembayaran PPh 21
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan memberikan insentif berupa penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan. Hal serupa pernah dilakukan pemerintah pada 2008-2009 saat terjadi krisis keuangan global.

"Kita juga bisa lakukan melalui perusahaan, melalui tax, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti yang dulu 2008-2009 yang kita lakukan PPh 21-nya bisa ditunda," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/2/2020)

Dia melanjutkan, instrumen fiskal saat ini memainkan peran penting dalam memitigasi dampak negatif wabah virus corona. "Kita pokoknya tengah mendengarkan masukan dari dunia usaha mengenai berbagai insentif fiskal yang sekiranya dibutuhkan untuk mendorong kinerja produksi," tandasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menyiapkan sejumlah langkah guna memitigasi dampak wabah corona atau Covid-19 terhadap pasar keuangan. BI memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) untuk Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi 4% yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), berlaku mulai 16 Maret 2020.

Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvesional (BUK) diturunkan sebesar 50 basis poin. Penurunan ini ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaanya telah berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
6 Negara dengan Pajak...
6 Negara dengan Pajak Penghasilan Terbesar di Dunia, Nomor 3 Satu-Satunya di Asia
Ditjen Pajak Susun Formula...
Ditjen Pajak Susun Formula Baru Mekanisme Pungutan PPh 21
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan...
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
4 Negara yang Tidak...
4 Negara yang Tidak Ada Pajak Penghasilan, Kok Bisa?
Berita Terkini
Praktis dan Cepat! BRI...
Praktis dan Cepat! BRI Multiguna Pre-Approved Hadirkan Solusi Finansial Spesial untuk Nasabah Terpilih
23 menit yang lalu
Diwarnai Kejatuhan 380...
Diwarnai Kejatuhan 380 Saham, Tren Pelemahan IHSG Berlanjut ke 6.130
23 menit yang lalu
Tetap Cerdas di Era...
Tetap Cerdas di Era Cashless, Begini Trik Jajan Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kering
43 menit yang lalu
Rupiah Makin Loyo Imbas...
Rupiah Makin Loyo Imbas Pengunduran Diri Gubernur BI, Hari Ini Tembus Rp18.083/USD
1 jam yang lalu
Catat Kinerja Positif...
Catat Kinerja Positif di 2025, PIS Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
1 jam yang lalu
Kopdes Merah Putih Bukan...
Kopdes Merah Putih Bukan Minimarket, Zulhas: Fungsi Utama Salurkan Subsidi dan Serap Hasil Tani
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved