Mitigasi Efek Corona, Menkeu Siap Tunda Pembayaran PPh 21
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan memberikan insentif berupa penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan. Hal serupa pernah dilakukan pemerintah pada 2008-2009 saat terjadi krisis keuangan global.
"Kita juga bisa lakukan melalui perusahaan, melalui tax, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti yang dulu 2008-2009 yang kita lakukan PPh 21-nya bisa ditunda," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/2/2020)
Dia melanjutkan, instrumen fiskal saat ini memainkan peran penting dalam memitigasi dampak negatif wabah virus corona. "Kita pokoknya tengah mendengarkan masukan dari dunia usaha mengenai berbagai insentif fiskal yang sekiranya dibutuhkan untuk mendorong kinerja produksi," tandasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menyiapkan sejumlah langkah guna memitigasi dampak wabah corona atau Covid-19 terhadap pasar keuangan. BI memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) untuk Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi 4% yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), berlaku mulai 16 Maret 2020.
Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvesional (BUK) diturunkan sebesar 50 basis poin. Penurunan ini ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaanya telah berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.
"Kita juga bisa lakukan melalui perusahaan, melalui tax, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti yang dulu 2008-2009 yang kita lakukan PPh 21-nya bisa ditunda," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/2/2020)
Dia melanjutkan, instrumen fiskal saat ini memainkan peran penting dalam memitigasi dampak negatif wabah virus corona. "Kita pokoknya tengah mendengarkan masukan dari dunia usaha mengenai berbagai insentif fiskal yang sekiranya dibutuhkan untuk mendorong kinerja produksi," tandasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menyiapkan sejumlah langkah guna memitigasi dampak wabah corona atau Covid-19 terhadap pasar keuangan. BI memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) untuk Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi 4% yang semula 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), berlaku mulai 16 Maret 2020.
Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk Bank Umum Konvesional (BUK) diturunkan sebesar 50 basis poin. Penurunan ini ditujukan bagi perbankan yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor dalam pelaksanaanya telah berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.
(fjo)