Tangkal Dampak Corona, Sri Mulyani Akan Berikan Keringanan Pajak

Kamis, 05 Maret 2020 - 22:53 WIB
Tangkal Dampak Corona,...
Tangkal Dampak Corona, Sri Mulyani Akan Berikan Keringanan Pajak
A A A
JAKARTA - Penyebaran virus corona telah mengganggu perekonomian Indonesia. Agar bahaya tidak mendalam, pemerintah akan meringankan sederet aturan perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keringanan pajak ini dilakukan dalam memberikan stimulus pada perekonomian Indonesia ditengah tekanan yang diakibatkan virus corona (Covid-19).

Adapun rincian perpajakannya yakni pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kita pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan 25, kita akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama untuk perusahaan yang reputable," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sri Mulyani menerangkan pihaknya sedang menghitung formulasi stimulus pajak yang akan diterapkan sambil melihat perkembangan virus corona.

"Kita sekarang sedang menghitung keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena, dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka, dan bagaimana kita bisa membantu dari sisi korporasi maupun kepada masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan," jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, dalam kebijakan ini harus disampaikan terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan lihat ya. Kita lihat semuanya dan nanti kita sampaikan ke bapak Presiden (Jokowi) sebelum saya ceritakan ke Anda," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkeu Bebaskan Pajak...
Menkeu Bebaskan Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Penerimaan Pajak Seret,...
Penerimaan Pajak Seret, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya
Wahai Influencer, Selebgram,...
Wahai Influencer, Selebgram, dan Artis! Pahami Pajak Natura: Dapat Barang, Keluar Duit
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Sri Mulyani Pastikan...
Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Beasiswa Tidak Kena Pajak Penghasilan
Tok! Sri Mulyani Resmi...
Tok! Sri Mulyani Resmi Menerbitkan Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26
Berita Terkini
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
54 menit yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
1 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
2 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
4 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Tegas, Sri Mulyani Minta...
Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved