Tangkal Dampak Corona, Sri Mulyani Akan Berikan Keringanan Pajak
Kamis, 05 Maret 2020 - 22:53 WIB
Tangkal Dampak Corona, Sri Mulyani Akan Berikan Keringanan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Penyebaran virus corona telah mengganggu perekonomian Indonesia. Agar bahaya tidak mendalam, pemerintah akan meringankan sederet aturan perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keringanan pajak ini dilakukan dalam memberikan stimulus pada perekonomian Indonesia ditengah tekanan yang diakibatkan virus corona (Covid-19).
Adapun rincian perpajakannya yakni pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kita pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan 25, kita akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama untuk perusahaan yang reputable," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Sri Mulyani menerangkan pihaknya sedang menghitung formulasi stimulus pajak yang akan diterapkan sambil melihat perkembangan virus corona.
"Kita sekarang sedang menghitung keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena, dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka, dan bagaimana kita bisa membantu dari sisi korporasi maupun kepada masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan," jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, dalam kebijakan ini harus disampaikan terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan lihat ya. Kita lihat semuanya dan nanti kita sampaikan ke bapak Presiden (Jokowi) sebelum saya ceritakan ke Anda," jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keringanan pajak ini dilakukan dalam memberikan stimulus pada perekonomian Indonesia ditengah tekanan yang diakibatkan virus corona (Covid-19).
Adapun rincian perpajakannya yakni pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kita pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan 25, kita akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama untuk perusahaan yang reputable," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Sri Mulyani menerangkan pihaknya sedang menghitung formulasi stimulus pajak yang akan diterapkan sambil melihat perkembangan virus corona.
"Kita sekarang sedang menghitung keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena, dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka, dan bagaimana kita bisa membantu dari sisi korporasi maupun kepada masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan," jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, dalam kebijakan ini harus disampaikan terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita akan lihat ya. Kita lihat semuanya dan nanti kita sampaikan ke bapak Presiden (Jokowi) sebelum saya ceritakan ke Anda," jelasnya.
(ven)
Lihat Juga :