Kemenhub Diminta Tegas Tertibkan Perizinan Pelabuhan

Rabu, 11 Maret 2020 - 02:39 WIB
Kemenhub Diminta Tegas...
Kemenhub Diminta Tegas Tertibkan Perizinan Pelabuhan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diminta harus berani menertibkan perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial, mengatakan selama ini, perizinan soal penegasan aturan Tersus dan TUKS masih banyak dikeluhkan. Dia memisalkan pengurusan untuk perpanjangan konsesi saja masih ada yang belum selesai dalam waktu bertahun-tahun.

"Ada bahkan yang empat tahun izin konsesinya belum keluar-keluar. Tidak jelas maunya seperti apa, karena persyaratan yang diminta sudah dipenuhi semuanya. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan, pertumbuhan investasi di bidang kepelabuhanan, yang harusnya tidak perlu terjadi," tuturnya, pada diskusi soal kepelabuhanan bertajuk "Perlunya Menata Kembali Pelabuhan" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Diskusi yang dipandu pakar maritim Raja Oloan Saut Gurning itu dihadiri Witono Soeprapoto dari DPP INSA dan mantan Ketua Otoritas PelabuhanTanjung Priok Bay M.Hasani serta Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji.

Diskusi tersebut menyoroti soal hak dan kewajiban dalam pengelolaan pelabuhan pada BUP. Persoalan lambannya penyelesaian perizinan ini, kata Aulia, menjadi contoh buruk dalam pelayanan dan menghambat investasi.

"Yang kami tahu, ada satu persoalan yangn juga tidak bisa diselesaikan, sehingga ada anggota kami yang terkatung-katung sampai empat tahun. Pokoknya hanya seuprit tapi tidak selesai-selesai," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemenhub, Wahyu Adji, memastikan pihaknya akan mendengarkan masukan dari masyarakat. Selain itu, setiap regulasi khususnya terkait kepelabuhanan juga akan dimaksimalkan tindaklanjutnya.

Apalagi, kata Wahyu, pemerintah mempunyai kewenangan terkait pengaturan, pengendalian, sampai pengawasan. Ia juga terbuka kalau ada usulan perubahan peraturan.

"Setiap UU perlu dievaluasi guna memperoleh suatu pemahaman kondisi hukum yang ada. Sehingga perlu melibatkan pemangku kepentingan, masyarakat, pengguna jasa untuk mendapatkan masukan," pungkas Wahyu.

Kemenhub dinilai masih belum maksimal menangani pengawasan soal TUKS dan Tersus, sebab saat ini masih banyak TUKS dan Tersus yang tidak sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Padahal, penertiban itu juga sudah diatur melalui Instruksi Dirjen Laut Nomor UM.008/81/18/DJPL.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Pelabuhan Patimban Rampung...
Pelabuhan Patimban Rampung Akhir Bulan Ini, Menhub Kasih Bocoran Kapan Beroperasi
Pelabuhan Palembang...
Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat Target Dibangun Tahun Ini
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Tancap Gas Usai Diresmikan,...
Tancap Gas Usai Diresmikan, Pembangunan Pelabuhan Patimban Tahap II Dilanjut 2021
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
37 menit yang lalu
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
1 jam yang lalu
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
1 jam yang lalu
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
5 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
5 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
5 jam yang lalu
Infografis
Israel Hadapi Skenario...
Israel Hadapi Skenario Mengerikan Jika Pelabuhan Haifa Dirudal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved