Bebaskan Bea Impor Bahan Baku, Agus Gumiwang: Jangan Ada Penumpang Gelap

Jum'at, 13 Maret 2020 - 21:06 WIB
Bebaskan Bea Impor Bahan Baku, Agus Gumiwang: Jangan Ada Penumpang Gelap
Bebaskan Bea Impor Bahan Baku, Agus Gumiwang: Jangan Ada Penumpang Gelap
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea impor bahan baku terhadap 19 sektor industri. Berkaitan dengan itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan pihaknya akan memastikan tidak ada penumpang gelap (free rider) dari relaksasi impor tersebut.

Pembebasan bea impor bahan baku sendiri diberikan untuk membantu industri dalam negeri yang terkena dampak negatif virus corona (Covid-19).

"Tidak boleh ada produk-produk impor barang jadi dalam paket ini. Intinya kami pemerintah tidak mau ada free rider (penumpang gelap)," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Agus Gumiwang menambahkan pemerintah akan tetap menjaga industri dalam negeri di tengah kemudahan impor tersebut. Misalnya, jika bahan baku yang dibutuhkan sudah ada di Indonesia maka tidak perlu impor.

"Tentu ini tidak boleh dengan relaksasi atau pembebasan bea masuk bahan baku industri ini tidak boleh ganggu produk-produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri," ujarnya.

Di saat yang sama, pemerintah pun perlu menjamin bahwa industri manufaktur mendapatkan kecukupan bahan baku. Pasalnya sejumlah industri dalam negeri mulai kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku.

"Selain itu kami harus bisa pastikan industri bisa mendapatkan kecukupan bahan baku agar mereka bisa melanjutkan kembali operasinya," tambahnya.

Berikut daftar 19 sektor industri yang mendapatkan relaksasi bea masuk impor bahan baku:
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
- Industri peralatan listrik
- Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
- Industri logam dasar
- Industri alat angkutan lainnya
- Industri kertas dan barang dari kertas
- Industri makanan
- Industri komputer, barang elektronik dan optik
- Industri mesin dan perlengkapan

- Industri tekstil
- Industri karet, barang dari karet dan plastik
- Industri furnitur
- Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
- Industri barang galian bukan logam
- Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
- Industri bahan jadi
- Industri minuman
- Industri kulit, barang dari kulit serta alas kaki
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)