Kemendag Bebaskan Persetujuan Impor Bawang Putih-Bawang Bombai
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai untuk mengantisipasi kenaikan harga kedua komoditas tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, pelaku usaha yang telah memiliki izin impor umum tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi impor kedua komoditas tersebut kepada Kemendag.
"Untuk menjaga kondisi stok, kita akan membebaskan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Agus menuturkan, relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai mulai berlaku besok (19/3/2020) hingga 31 Mei 2020. Kebijakan ini ditempuh untuk jangka pendek. "Penerbitan payung hukum kebijakan ini telah diundangkan hari ini dan berlaku besok," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kemendag, harga rata-rata nasional bawang putih saat ini sudah mengalami penurunan namun masih tinggi dibanding bulan lalu, yaitu sekitar Rp42.000 per kg. Sementara harga bawang bombai mengalami kenaikan yang tidak normal melebihi 100%.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, importasi bawang putih sudah masuk 11.336 ton dari Jumat (13/3), kemarin. "Ini akan terus-menerus masuk. Di minggu depan akan masuk 200 kontainer, dan akan meningkat bulan-bulan selanjutnya sampai dengan 400 kontainer per minggu, itu bawang putih," jelasnya.
Sementara untuk bawang bombai, sudah dikeluarkan izin impor 31.000 ton. Wisnu menuturkan, bawang bombai sudah masuk bertahap hingga saat ini sekitar 156 ton. "Minggu ini juga akan masuk 5 sampai 6 kontainer, karena bawang bombai ini kebutuhannya lebih sedikit dibandingkan bawang putih. Dan minggu selanjutnya juga akan masuk 5-6 kontainer," tandasnya.
"Untuk menjaga kondisi stok, kita akan membebaskan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Agus menuturkan, relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai mulai berlaku besok (19/3/2020) hingga 31 Mei 2020. Kebijakan ini ditempuh untuk jangka pendek. "Penerbitan payung hukum kebijakan ini telah diundangkan hari ini dan berlaku besok," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kemendag, harga rata-rata nasional bawang putih saat ini sudah mengalami penurunan namun masih tinggi dibanding bulan lalu, yaitu sekitar Rp42.000 per kg. Sementara harga bawang bombai mengalami kenaikan yang tidak normal melebihi 100%.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, importasi bawang putih sudah masuk 11.336 ton dari Jumat (13/3), kemarin. "Ini akan terus-menerus masuk. Di minggu depan akan masuk 200 kontainer, dan akan meningkat bulan-bulan selanjutnya sampai dengan 400 kontainer per minggu, itu bawang putih," jelasnya.
Sementara untuk bawang bombai, sudah dikeluarkan izin impor 31.000 ton. Wisnu menuturkan, bawang bombai sudah masuk bertahap hingga saat ini sekitar 156 ton. "Minggu ini juga akan masuk 5 sampai 6 kontainer, karena bawang bombai ini kebutuhannya lebih sedikit dibandingkan bawang putih. Dan minggu selanjutnya juga akan masuk 5-6 kontainer," tandasnya.
(fjo)