OJK Serahkan Keringanan untuk Sektor Real Estate Kepada Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon permintaan industri real estate yang menginginkan keringanan cicilan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, keringanan untuk sektor real estate bisa menggunakan stimulus bidang perbankan yang sudah diterbitkan. Ketentuan ini sudah resmi dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
"Tujuan kami agar sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan," ujar Sekar di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Pemberian stimulus dari OJK ditujukan kepada debitur di sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Namun, tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan. Ini demi mencegah kesalahan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Adapun kebijakan stimulus dari OJK tersebut yakni pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar. Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada prinsipnya mekanisme penerapan restrukturisasi diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing bank. Hal ini juga disesuaikan dengan kapasitas membayar para debitur.
Perlakuan khusus dalam POJK ini dapat diterapkan Bank kepada debitur tersebut sepanjang melalui self-assessment bank. Debitur yang dimaksud kesulitan karena hambatan dampak Covid-19.
"Oleh karena itu, Bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak Covid-19 serta sektor yang terdampak," ujarnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, keringanan untuk sektor real estate bisa menggunakan stimulus bidang perbankan yang sudah diterbitkan. Ketentuan ini sudah resmi dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
"Tujuan kami agar sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan," ujar Sekar di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Pemberian stimulus dari OJK ditujukan kepada debitur di sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Namun, tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan. Ini demi mencegah kesalahan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Adapun kebijakan stimulus dari OJK tersebut yakni pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar. Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada prinsipnya mekanisme penerapan restrukturisasi diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing bank. Hal ini juga disesuaikan dengan kapasitas membayar para debitur.
Perlakuan khusus dalam POJK ini dapat diterapkan Bank kepada debitur tersebut sepanjang melalui self-assessment bank. Debitur yang dimaksud kesulitan karena hambatan dampak Covid-19.
"Oleh karena itu, Bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak Covid-19 serta sektor yang terdampak," ujarnya.
(ind)