OJK Serahkan Keringanan untuk Sektor Real Estate Kepada Perbankan

Senin, 23 Maret 2020 - 20:02 WIB
OJK Serahkan Keringanan...
OJK Serahkan Keringanan untuk Sektor Real Estate Kepada Perbankan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon permintaan industri real estate yang menginginkan keringanan cicilan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, keringanan untuk sektor real estate bisa menggunakan stimulus bidang perbankan yang sudah diterbitkan. Ketentuan ini sudah resmi dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

"Tujuan kami agar sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan," ujar Sekar di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Pemberian stimulus dari OJK ditujukan kepada debitur di sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Namun, tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan. Ini demi mencegah kesalahan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Adapun kebijakan stimulus dari OJK tersebut yakni pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar. Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada prinsipnya mekanisme penerapan restrukturisasi diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing bank. Hal ini juga disesuaikan dengan kapasitas membayar para debitur.

Perlakuan khusus dalam POJK ini dapat diterapkan Bank kepada debitur tersebut sepanjang melalui self-assessment bank. Debitur yang dimaksud kesulitan karena hambatan dampak Covid-19.

"Oleh karena itu, Bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak Covid-19 serta sektor yang terdampak," ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Cara OJK Jaga Industri...
Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi
Roadmap Pengembangan...
Roadmap Pengembangan Bank Hadir Demi Selamat dari Pandemi, OJK Ungkap Poin Pentingnya
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
OJK Beberkan Strategi...
OJK Beberkan Strategi Pengawasan Industri Keuangan Non Bank di 2023
Ekonomi RI Sakit di...
Ekonomi RI 'Sakit' di Kuartal II/2020, Bagaimana Kondisi Perbankan?
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
1 jam yang lalu
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
1 jam yang lalu
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
2 jam yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
2 jam yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
4 jam yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
14 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved