Industri Pembiayaan Siap Diskusi Minta Keringanan ke Bank dan OJK

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:20 WIB
Industri Pembiayaan...
Industri Pembiayaan Siap Diskusi Minta Keringanan ke Bank dan OJK
A A A
JAKARTA - Pelaku industri pembiayaan siap meminta keringanan pembayaran cicilan pinjamannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. OJK telah menerbitkan POJK no 11/POJK 3/2020 yang mengatur stimulus perekonomian akibat pandemi Covid-19 namun baru untuk sisi perbankan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini industri pembiayaan terus tertekan dan mengakomodir restrukturisasi pinjaman nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, dia mengaku anggota industri pembiayaan siap melayani reschedule untuk nasabah yang taat aturan dan mau datang berdiskusi. Di sisi lain, industri pembiayaan belum mendapat kejelasan keringanan yang didapat dari perbankan.

"Kami akan diskusikan dengan OJK. Harapannya bisa diringankan tidak bayar pokoknya. Aturan relaksasi itu baru di sisi perbankan. Belum ada POJK khusus untuk leasing. Semoga ada juga aturannya," ujar Suwandi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Dia mengaku belum mengalkulasi total pembiayaan yang harus direstrukturisasi tahun ini. Menurut dia, bencana ini sangat mendadak sehingga belum ada persiapan yang dilakukan. Bahkan, dia harus melupakan target pertumbuhan industri pembiayaan sebesar 4% tahun ini. Dirinya mengakui tahun ini akan sangat berat. "Tahun ini belum dikalkulasi koreksi untuk target pertumbuhan. Rasanya sudah tidak mungkin tumbuh 4% di tahun ini," ujarnya.

Suwandi juga mengeluhkan para debitur yang salah mengartikan relaksasi OJK dan tidak mau membayar cicilannya. Sementara pembayaran cicilan tetap perlu dilakukan karena perusahaan leasing juga perlu membayar cicilan kredit kepada pihak perbankan.

“Kalau tidak bayar setahun tentu tidak mungkin. Dampaknya pembayaran kredit jadi macet, terus bagaimana kami membayar ke bank,” tukasnya.

Dalam POJK dinyatakan kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Fasilitas restrukturisasi dilakukan setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur. Ini juga termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur terdampak Covid-19. Untuk pemberian perlakuan khusus tidak melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Direktur Utama Mandiri Tunas Finance (MTF) Arya Suprihadi mengakui sejauh ini pihaknya baru dapat melakukan pendataan para debitur yang mengajukan permintaan restrukturisasi tersebut.

Saat ini pihaknya baru melihat debitur terdampak paling awal adalah debitur yang berhubungan dengan industri pariwisata seperti hotel, travel, rental mobil, dan restoran.

"Kita akan verifikasi pengajuan yang masuk. Sementara pemberian keringanannya akan dilakukan case by case tergantung karena kita akan melihat kemampuan debiturnya," ujar Arya.

Tidak hanya sebatas itu, ke depan akan dievaluasi industri lainnya yang juga terkena dampak bencana penyebaran pandemi Covid-19. Pihaknya akan terbuka dan berdiskusi dengan seluruh nasabah.

"Sebagai awal adalah segmen yang berkaitan pariwisata. Namun, selanjutnya bisa juga ke segmen dan sektor usaha lain yang berdasarkan verifikasi kami memang terdampak bencana corona," ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Perbankan Diminta...
Industri Perbankan Diminta Tetap Waspada, Kenapa Lagi?
Digebuki Corona, OJK:...
Digebuki Corona, OJK: Likuditas Perbankan Masih Aman
Industri Keuangan Kian...
Industri Keuangan Kian Kompleks, Asuransi Makin Terikat dengan Perbankan
Keluhan Soal Fintech...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Ekonomi RI Sakit di...
Ekonomi RI 'Sakit' di Kuartal II/2020, Bagaimana Kondisi Perbankan?
Insan Industri Jasa...
Insan Industri Jasa Keuangan di Sulsel Disuntik Vaksin Covid-19
Berita Terkini
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
20 menit yang lalu
LPEU MUI Luncurkan Perumahan...
LPEU MUI Luncurkan Perumahan Merah Putih di Bogor, Terapkan Konsep Syariah Bebas Riba
37 menit yang lalu
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
51 menit yang lalu
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,61 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
5 jam yang lalu
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
6 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved