Ini Syarat Mendapat Relaksasi Kredit dari Bank Mandiri

Jum'at, 27 Maret 2020 - 22:13 WIB
Ini Syarat Mendapat...
Ini Syarat Mendapat Relaksasi Kredit dari Bank Mandiri
A A A
JAKARTA - Sadar akan perekonomian Indonesia yang sedang terdampak pandemi virus Covid-19, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya.

Sektor usaha yang mendapatkan relaksi itu seperti sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, pengemudi ojek online maupun pengemudi taksi online.

"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra, Bank Mandiri melakukan relaksasi sebagaimana kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan," ujar Rully Setiawan, Corporate Secretary Bank Mandiri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2020).

Teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini. Caranya dengan penyesuaian profil nasabah, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:
1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.

3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.

4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan pengemudi taksi online.

5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.

6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)