Sumbangan Besar ke Kas Negara, Pemerintah Diminta Adil ke Industri Tembakau

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:50 WIB
Sumbangan Besar ke Kas Negara, Pemerintah Diminta Adil ke Industri Tembakau
Sumbangan Besar ke Kas Negara, Pemerintah Diminta Adil ke Industri Tembakau
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka Penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).

PMK 19/2020 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2020 ini berlaku sampai dengan September 2020. Dalam klausul PMK tersebut, dinyatakan bahwa DBH cukai hasil tembakau (CHT) bisa dialokasikan untuk bidang Kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam PMK nomor 7 tahun 2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT yang dapat digunakan untuk penanggulangan virus corona.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji berpendapat, langkah pemerintah yang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penanggulangan Corona sangat bagus. Pasalnya, tujuannya untuk kesehatan rakyat Indonesia.

Hal itu sejalan dengan fokus Presiden Joko Widodo yakni pembangunan SDM agar mampu bersaing di percaturan global. "Kami petani tembakau bersyukur bisa memberikan sumbangsih melalui DBHCHT untuk pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19 (Corona) yang merupakan permasalahan negara saat ini," kata Agus Parmuji dihubungi di Jakarta.

Lebih lanjut Ia mengingatkan agar pemerintah fair menempatkan komoditas strategis tembakau sebagai perkebunan rakyat yang terbukti memberikan kas sangat signifikan pada Negara. Menurut Agus, sikap kurang fair pemerintah adalah membuat berbagai produk hukum yang justru mematikan denyut nadi petani tembakau.

"Diantaranya seruan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), revisi PP 109 tahun 2012, kenaikan cukai yang eksesif, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan aturan lainnya," tandasnya.

Karenanya, Agus meminta pemerintah sudah semestinya berlaku adil memperlakukan multi stakeholders pertembakauan yang jasanya terhadap penerimaan negara sangat besar. "Terutama disaat ekonomi sedang turun karena pandemi COVID-19, para pemangku kepentingan sektor pertembakauan butuh perhatian pemerintah," tegasnya.

Sambung Parmuji mengatakan, di saat situasi seperti sekarang ini, adanya wabah Corona, program pencegahan stunting, dan masih banyak lagi, negara butuh duit dari tembakau untuk progam penanggulangan kesehatan masyarakat. Disitulah besarnya kontribusi sektor pertembakauan.

"Paling tidak hal ini untuk membuka hati mereka kalau dari tembakau yang selalu di sudutkan tapi bisa membantu menangani masalah darurat negara," terangnya.

Sementara itu, ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar mendukung langkah pemerintah menggunakan dana bagi hasil cukai (DBHC) untuk penanggulangan virus Covid-19. "Kami sangat mendukung dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan menyelamatkan nyawa manusia dari virus yang mematikan itu," kata Sulami.

Bahkan, Sulami mengusulkan agar pemerintah juga mengalokasikan dana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk upaya penanganan virus Corona.v"Namun kalau boleh memberikan masukan ke pemerintah sebaiknya dana PDRD juga bisa dialokasikan juga," ujar Sulami.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7298 seconds (0.1#10.140)