Pembahasan SNI Produk Tembakau Dipanaskan Belum Libatkan DPR
Selasa, 07 Juli 2020 - 21:46 WIB
loading...
Soal pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP), DPR akan menguji pemerintah, mana yang akan menjadi prioritas SNI dan menguntungkan bagi negara. Foto/SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengkaji langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan, saat ini DPR belum dilibatkan dalam pembahasan SNI produk HTP tersebut. Rancangan standarisasi itu masih digodok di tingkat pemerintah.
"Memang terkait SNI harus melalui pertimbangan yang memadai. Mana yang lebih penting, pemerintah harus menetapkannya secara terukur," ujar Herman saat dikontak wartawan, Selasa (7/7/2020).
(Baca Juga: Produk Tembakau Dipanaskan Jadi Alternatif Konsumen )
Kemenperin memprioritaskan pembahasan SNI HTP. Padahal, produk HTP masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan vape. Akan tetapi malah vape yang "dikesampingkan".
Alasan Kemenperin, pembahasan SNI untuk HTP dinilai lebih mudah dibandingkan vape. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk vape akan dibahas di tahun depan.
"Memang terkait SNI harus melalui pertimbangan yang memadai. Mana yang lebih penting, pemerintah harus menetapkannya secara terukur," ujar Herman saat dikontak wartawan, Selasa (7/7/2020).
(Baca Juga: Produk Tembakau Dipanaskan Jadi Alternatif Konsumen )
Kemenperin memprioritaskan pembahasan SNI HTP. Padahal, produk HTP masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan vape. Akan tetapi malah vape yang "dikesampingkan".
Alasan Kemenperin, pembahasan SNI untuk HTP dinilai lebih mudah dibandingkan vape. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk vape akan dibahas di tahun depan.
Lihat Juga :