Pembahasan SNI Produk Tembakau Dipanaskan Belum Libatkan DPR

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:46 WIB
loading...
Pembahasan SNI Produk Tembakau Dipanaskan Belum Libatkan DPR
Soal pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP), DPR akan menguji pemerintah, mana yang akan menjadi prioritas SNI dan menguntungkan bagi negara. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengkaji langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan, saat ini DPR belum dilibatkan dalam pembahasan SNI produk HTP tersebut. Rancangan standarisasi itu masih digodok di tingkat pemerintah.

"Memang terkait SNI harus melalui pertimbangan yang memadai. Mana yang lebih penting, pemerintah harus menetapkannya secara terukur," ujar Herman saat dikontak wartawan, Selasa (7/7/2020).

(Baca Juga: Produk Tembakau Dipanaskan Jadi Alternatif Konsumen)

Kemenperin memprioritaskan pembahasan SNI HTP. Padahal, produk HTP masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan vape. Akan tetapi malah vape yang "dikesampingkan".

Alasan Kemenperin, pembahasan SNI untuk HTP dinilai lebih mudah dibandingkan vape. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk vape akan dibahas di tahun depan.

Herman menjelaskan, pembahasan SNI dalam persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat yang mendasar dan bernilai strategis, seharusnya dibahas dan diputuskan bersama DPR. "Kami juga akan menguji pemerintah, mana yang akan menjadi prioritas SNI dan menguntungkan bagi negara," tuturnya.

(Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Perlu Regulasi Khusus)

Sambung dia menambahkan, Komisi VI yang membidangi industri, perdagangan, UMKM dan standarisasi nasional ini akan meminta penjelasan Kemenperin itu saat ada agenda Rapat Kerja (Raker). "Nanti kami tanyakan pada waktu Raker," beber politisi Demokrat ini.

Komisi VI akan terlebih dulu meminta laporan atas penyusunan standarisasi itu apabila sudah dirampungkan Kemenperin maupun Badan Standarisasi Nasional (BSN). "Nanti pasti dilaporkan kalau sudah matang (pembahasan standarisasi), mungkin belum matang di pemerintah," tandas Herman.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3003 seconds (0.1#10.140)