Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 31 Maret 2020 - 19:29 WIB
Jokowi Teken Perppu...
Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu Ini diterbitkan sebagai langkah untuk penanganan virus corona atau covid-19.

"Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Jokowi dalam konferensi persnya, Selasa (31/3/2020).

Dia mengatakan bahwa perppu ini akan menjadi landasan pemerintah, perbankan maupun otoritas keamanan dalam mengambil langkah. Terutama di situasi pandemi covid-19 saat ini.

"Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.

Perppu ini yang menjadi payung hukum penambahan belanja penanganan covid-19 di dalam APBN 2020. Termasuk di dalamnya pemberian bantuan sosial hinggan insentif pajak yang diberlakukan pemerintah.

Selain itu perppu ini juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%. Sehingga dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%.

"Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3% mulai 2023," tuturnya.

Jokowi berharap ada dukungan dari DPR terkait perppu yang baru saja diteken, sehingga dapat segera diundangkan.

"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya. Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi undang-undang demikian terima kasih," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)