Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 31 Maret 2020 - 19:29 WIB
Jokowi Teken Perppu...
Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu Ini diterbitkan sebagai langkah untuk penanganan virus corona atau covid-19.

"Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Jokowi dalam konferensi persnya, Selasa (31/3/2020).

Dia mengatakan bahwa perppu ini akan menjadi landasan pemerintah, perbankan maupun otoritas keamanan dalam mengambil langkah. Terutama di situasi pandemi covid-19 saat ini.

"Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.

Perppu ini yang menjadi payung hukum penambahan belanja penanganan covid-19 di dalam APBN 2020. Termasuk di dalamnya pemberian bantuan sosial hinggan insentif pajak yang diberlakukan pemerintah.

Selain itu perppu ini juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%. Sehingga dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%.

"Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3% mulai 2023," tuturnya.

Jokowi berharap ada dukungan dari DPR terkait perppu yang baru saja diteken, sehingga dapat segera diundangkan.

"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya. Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi undang-undang demikian terima kasih," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkeu Rampungkan...
Kemenkeu Rampungkan Revisi APBN 2020 dalam Dua Minggu
APBN Surplus Rp129 Triliun,...
APBN Surplus Rp129 Triliun, Sri Mulyani: Bukti Keuangan Negara Sehat
Sri Mulyani Sebut APBN...
Sri Mulyani Sebut APBN Siap Hadapi Berbagai Kondisi Negara
Indonesia Disebut Negara...
Indonesia Disebut Negara Bokek, Anak Buah Sri Mulyani Enggak Terima
Ekonomi Terkikis Corona,...
Ekonomi Terkikis Corona, Defisit APBN Kian Lebar ke Level 6,34%
APBN Tekor Rp611 Triliun...
APBN Tekor Rp611 Triliun per November 2021, Sri Mulyani: Keuangan Negara Mulai Sehat Kembali
Berita Terkini
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
1 jam yang lalu
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
1 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
2 jam yang lalu
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
2 jam yang lalu
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
3 jam yang lalu
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved