OJK Perbolehkan Cicilan KPR Ditunda Selama 1 Tahun

Senin, 06 April 2020 - 11:42 WIB
OJK Perbolehkan Cicilan...
OJK Perbolehkan Cicilan KPR Ditunda Selama 1 Tahun
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan keringanan pada sektor keuangan, kali ini menyasar kepada kredit pemilikan rumah (KPR). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, seluruh debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dapat menunda cicilannya selama 1 tahun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. "Kalau dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung, mestinya masuk bisa menunda kredit KPR," kata Wimboh di Jakarta, Senin (6/4/2020).

(Baca Juga: OJK: Penangguhan Kredit Oleh Industri Pembiayaan Hingga 1 Tahun )

Kendati demikian, dia mengimbau kepada seluruh debitur yang memiliki kecukupan dana untuk membayar cicilan agar tetap melaksanakan kewajiban. Sebab penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan imbas virus corona atau Covid-19.

"Bagi nasabah yang punya kemampuan bayar kami imbau kepada debitur kalau masih punya ruang untuk nyicil bisa tetap dibayar angsurannya," jelasnya.

Sementara itu saat ini, Pemerintah telah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus corona sebesar Rp405,1 triliun. Adapun Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Baca Sinyal Positif...
OJK Baca Sinyal Positif Pertumbuhan Kredit Perbankan
Resmi !, Restukturisasi...
Resmi !, Restukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang hingga Maret 2023
Perbankan Diminta Selektif,...
Perbankan Diminta Selektif, OJK: Jangan Kredit Ferrari Diberi Keringanan
Mau Tahu Kabar Restrukturisasi...
Mau Tahu Kabar Restrukturisasi Kredit Perbankan, Cek di Sini
Perbankan Ngebut Salurkan...
Perbankan Ngebut Salurkan Kredit, OJK Ingatkan Hal Ini
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Bisa Kurangi Risiko Kredit Bank
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
31 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved