OJK Perbolehkan Cicilan KPR Ditunda Selama 1 Tahun

Senin, 06 April 2020 - 11:42 WIB
OJK Perbolehkan Cicilan KPR Ditunda Selama 1 Tahun
OJK Perbolehkan Cicilan KPR Ditunda Selama 1 Tahun
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan keringanan pada sektor keuangan, kali ini menyasar kepada kredit pemilikan rumah (KPR). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, seluruh debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dapat menunda cicilannya selama 1 tahun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. "Kalau dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung, mestinya masuk bisa menunda kredit KPR," kata Wimboh di Jakarta, Senin (6/4/2020).

(Baca Juga: OJK: Penangguhan Kredit Oleh Industri Pembiayaan Hingga 1 Tahun)

Kendati demikian, dia mengimbau kepada seluruh debitur yang memiliki kecukupan dana untuk membayar cicilan agar tetap melaksanakan kewajiban. Sebab penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan imbas virus corona atau Covid-19.

"Bagi nasabah yang punya kemampuan bayar kami imbau kepada debitur kalau masih punya ruang untuk nyicil bisa tetap dibayar angsurannya," jelasnya.

Sementara itu saat ini, Pemerintah telah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus corona sebesar Rp405,1 triliun. Adapun Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7216 seconds (0.1#10.140)