THR Wajib di Tengah Corona, Menperin Beri Opsi Cicil hingga Utang ke Bank

Senin, 06 April 2020 - 15:58 WIB
THR Wajib di Tengah...
THR Wajib di Tengah Corona, Menperin Beri Opsi Cicil hingga Utang ke Bank
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada para pengusaha agar tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Namun Ia menuturkan, dalam pemenuhan kewajiban tersebut para pengusaha bisa mengambil beberapa opsi seperti berutang kepada bank hingga mencicil pembayaran THR.

"Niat baik dari mereka untuk tetap membayar THR kepada karyawannya walaupun mereka harus berutang kepada bank. Tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi, misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif," ujar Menperin Agus di Jakarta, Senin (6/4/2020).

(Baca Juga: Meski Physical Distancing, Airlangga Minta Pengusaha Wajib Bayar THR )

Lebih lanjut Ia menyampaikan, dalam berhutang kepada perbankan nantinya pengusaha diminta untuk dapat diringankan dalam pembayaran melalui bunga yang rendah dan tempo pembayaran yang lebih panjang. "Soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang," ucapnya.

(Baca Juga: Menko Airlangga Bakal Perluas Stimulus di Dunia Usaha )

Selain itu, kata Agus, selain meminta bantuan perbankan, opsi lainnya untuk dapat memberikan THR yakni dengan cara dicicil. Dalam hal ini, pengusaha atau pelaku industri dapat bernegosiasi langsung dengan karyawan atau serikat pekerja. "Ya agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengingatkan sektor swasta bahwa sebagimana yang diatur di dalam undang-undang (UU) THR adalah kewajiban.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menperin: Pelaku Industri...
Menperin: Pelaku Industri Sedang Nego Bayar THR Dicicil
Kemenperin Terus Kawal...
Kemenperin Terus Kawal Investasi di Sektor Industri
Strategi Kemenperin...
Strategi Kemenperin Perbaiki Sektor Industri di Tengah Pandemi Covid-19
Dihantam Corona, 60...
Dihantam Corona, 60 Persen Industri Menderita
Izin Operasional dan...
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Dipermudah Saat Pandemi Corona
Kurangi Dampak Corona,...
Kurangi Dampak Corona, Kemenperin Pacu Investasi Sektor Padat Karya
Berita Terkini
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
16 menit yang lalu
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
35 menit yang lalu
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
1 jam yang lalu
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
3 jam yang lalu
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
9 jam yang lalu
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
12 jam yang lalu
Infografis
Gagal ke Madrid, Mbappe...
Gagal ke Madrid, Mbappe Perpanjang Kontrak di PSG Hingga 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved