Penyebab Debt Collector Masih Menagih Meski Ada Pelonggaran Kredit

Selasa, 07 April 2020 - 05:13 WIB
Penyebab Debt Collector...
Penyebab Debt Collector Masih Menagih Meski Ada Pelonggaran Kredit
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjelaskan ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan maupun perusahaan leasing kepada debitur atau nasabah. Hal ini terkait viralnya video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, bahwa penarikan kendaraan tetap boleh dilakukan jika nasabah yang ditarik kendaraannya ini memang sudah macet pembayarannya dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19.

"Penarikan dapat dilakukan sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dalam keterangannya.

Terkait video yang viral, kata Sekar, OJK telah melakukan penelusuran bahwa yang bersangkutan meminjam atau melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK.

"Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," terangnya

Sementara untuk debitur yang lancar pembayarannya, OJK menyarankan agar meminta keringanan kepada pihak leasing atau perbankan. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar, harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7670 seconds (0.1#10.140)