Jasa Debt Collector Dipakai Pinjol Berizin, OJK: Bisa-bisa Kami Larang
Jum'at, 11 Februari 2022 - 19:48 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin menggunakan jasa penagih utang atau debt collector .Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, aturan tersebut saat ini tengah dalam kajian OJK.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Wimboh dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi
Selain itu, aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan.
"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujar Wimboh.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Wimboh dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi
Selain itu, aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan.
"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujar Wimboh.
Lihat Juga :