Jasa Debt Collector Dipakai Pinjol Berizin, OJK: Bisa-bisa Kami Larang

Jum'at, 11 Februari 2022 - 19:48 WIB
loading...
Jasa Debt Collector...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin menggunakan jasa penagih utang atau debt collector .Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, aturan tersebut saat ini tengah dalam kajian OJK.

"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Wimboh dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).



Selain itu, aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan.

"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujar Wimboh.



Dengan demikian, ke depan OJK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Saat ini jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan.

Akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun, penyaluran kredit baru Desember 2021 sebesar Rp 13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 sebesar Rp 29,8 triliun.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)