Kemenperin Buat Aplikasi Distribusi Bahan Baku

Selasa, 07 April 2020 - 05:29 WIB
Kemenperin Buat Aplikasi...
Kemenperin Buat Aplikasi Distribusi Bahan Baku
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berupaya menjaga ketersediaan bahan baku bagi sektor industri di dalam negeri, terutama di tengah menghadapi dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan proses distribusi yang baik untuk material, sehingga aktivitas manufaktur dapat berjalan guna memenuhi pasokan bagi pasar domestik hingga ekspor.

"Saat ini, kami sedang melakukan uji coba aplikasi yang nantinya digunakan untuk mendata dan memvalidasi perusahaan-perusahaan bahan baku industri, khususnya di daerah-daerah yang sedang menerapkan karantina wilayah," kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Fridy menjelaskan, hasil dari aplikasi tersebut, yakni berupa stiker yang akan dipasangkan di kendaraan logistik masing-masing perusahaan.

"Petugas di lapangan hanya perlu memindai stiker itu, dan nanti bisa terlihat jenis barang, rute distribusi, dan juga informasi lainnya. Seluruh data terekam semua di sistem melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)," ungkapnya.

Saat ini, aplikasi tersebut sedang melalui tahap uji coba di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin. Fridy berharap, dalam waktu dekat, aplikasi ini dapat segera diimplementasikan sehingga dapat memudahkan industri bahan baku untuk melakukan distribusi ke wilayah-wilayah yang sedang dikarantina.

Lebih lanjut, aplikasi ini akan terlebih dulu menyasar sektor-sektor yang dipacu produktivitasnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tanah air. Misalnya, industri makanan dan minuman, industri farmasi, serta industri penghasil alat pelindung diri (APD).

"Ini sesuai dengan kebutuhan industri bahan baku, karena mereka sudah meminta adanya dispensasi untuk distribusi ke wilayah-wilayah yang dikarantina. Sehingga industri kita tetap bisa beroperasi dan tidak ada hambatan distribusi produk jadi dan bahan baku yang dibutuhkan," tambah Fridy.

Fridy mengemukakan, salah satu sektor pemasok bahan baku adalah industri garam. Sektor ini cukup terkena dampak dari wabah virus korona di dalam negeri, dengan terjadinya penurunan produksi. Namun demikian, agar pasokan bisa terpenuhi, Kemenperin sudah mengeluarkan rekomendasi impor untuk hampir seluruh industri pengolahan.

"Sesuai dengan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan persetujuan impor garam untuk industri pengolahan sehingga kebutuhan garam dalam negeri dapat tercukupi hingga akhir tahun," imbuhnya.

Selain itu, walaupun sedikit terhambat oleh wabah Covid-19, penyerapan garam lokal oleh industri dalam negeri tetap berjalan sesuai rencana. Fridy mengungkapkan, menjelang masa panen di bulan Juli nanti, industri pengolahan makanan dalam negeri sudah menyerap sekitar 700 ribu ton garam lokal dari target 1,1 juta ton.

"Kami harapkan sebelum bulan Juni target penyerapan garam lokal oleh industri dalam negeri sebesar 1,1 juta ton dapat tercapai," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenperin Uji Standar...
Kemenperin Uji Standar Bahan Baku Produksi Alkes
Impor Bahan Baku Industri...
Impor Bahan Baku Industri Bakal 'Dipaksa' Turun Mencapai 35%
Hadapi Covid-19, Kemenperin:...
Hadapi Covid-19, Kemenperin: Importasi Bahan Baku Mamin Perlu Dimudahkan
Kaya Keanekaragaman...
Kaya Keanekaragaman Hayati, Industri Komestik Seharusnya Pakai Bahan Baku Lokal
Semoga, Target Substitusi...
Semoga, Target Substitusi Impor Mencapai 35% di 2022 Tercapai
Kemenperin Berikan Keringanan...
Kemenperin Berikan Keringanan Pajak Bahan Baku Domestik
Berita Terkini
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
13 menit yang lalu
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
1 jam yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
2 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved