Kemenperin Berikan Keringanan Pajak Bahan Baku Domestik
Jum'at, 03 Juli 2020 - 10:59 WIB
loading...
Kemenperin terus mendorong pertumbuhan industri manufaktur yang mulai menunjukkan geliatnya pada Juni 2020. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Industri manufaktur di Tanah Air mulai menunjukkan geliatnya pada Juni 2020. Hal ini tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang menempati level 39,1 atau mengalami kenaikan hingga 10 poin dibanding bulan Mei yang berada di angka 28,6.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun terus mendorong geliat manufaktur. Salah satunya, mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku yang diperoleh domestik untuk industri yang tidak di Kawasan Berikat atau KITE, penundaan pembayaran PPN hingga 90 hari, mengurangi angsuran PPh 25 menjadi nol, dan paket restrukturisasi dan pinjaman modal kerja untuk industri yang terkena dampak Covid-19.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan, beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenperin untuk mendorong kegiatan produksi sektor industri tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19, antara lain menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Pemerintah juga sudah memberikan sejumlah stimulus untuk menggairahkan sektor industri dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk mengusulkan penghapusan biaya minimum untuk penggunaan listrik dan gas,” ujar Doddy di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
(Baca Juga: Agus Gumiwang Siap Beri Stimulus untuk Genjot Industri Manufaktur)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun terus mendorong geliat manufaktur. Salah satunya, mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku yang diperoleh domestik untuk industri yang tidak di Kawasan Berikat atau KITE, penundaan pembayaran PPN hingga 90 hari, mengurangi angsuran PPh 25 menjadi nol, dan paket restrukturisasi dan pinjaman modal kerja untuk industri yang terkena dampak Covid-19.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan, beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenperin untuk mendorong kegiatan produksi sektor industri tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19, antara lain menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Pemerintah juga sudah memberikan sejumlah stimulus untuk menggairahkan sektor industri dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk mengusulkan penghapusan biaya minimum untuk penggunaan listrik dan gas,” ujar Doddy di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
(Baca Juga: Agus Gumiwang Siap Beri Stimulus untuk Genjot Industri Manufaktur)
Lihat Juga :