Komposisi kepengurusan LPJKD Jatim diprotes Aspekindo

Rabu, 04 Juli 2012 - 11:23 WIB
Komposisi kepengurusan...
Komposisi kepengurusan LPJKD Jatim diprotes Aspekindo
A A A
Sindonews.com - Komposisi kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Jawa Timur diprotes asosiasi kontraktor. Pasalnya, dalam komposisi tersebut dianggap timpang karena dari unsur pemerintah hanya diwakili oleh satu dinas teknis yakni, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Provinsi Jatim.

Informasi yang dihimpun, komposisi kepengurusan LPJKD seharusnya terdapat komposisi merata di dinas teknis yakni, Dinas PU Bina Marga Jatim dan Dinas PU CKTR Jatim. Hal itu untuk mempertegas porsi kinerja dalam urusan jasa kontruksi.

Sebab, pekerjaan kontruksi selalu melibatkan dua dinas teknis tersebut. Terlebih lagi, sejumlah jasa kontruksi untuk porsi Dina PU Bina Marga nilai proyeknya lebih besar sehingga dibutuhkan keterwakilan dinas terkait dalam LPJKD itu.

Kepengurusan LPJKD Jatim saat ini terdapat dua orang dari Dinas PU CKTR. Mereka adalah Farich Amin (Sekretaris Dinas PU CKTR Jatim) dan Agus Indarto (Kabid Tata Bangunan Dinas PU CKTR Jatim). Sementara, Made Sukartha Kabid Pemeliharaan Jalan dari Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim yang lolos fit and proper test sebagai pengurus LPJKD Jatim, malah dicoret.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Jatim Saleh Mukadar menyayangkan dengan penempatan dua orang pengurus LPJKD Jatim yang mewakili unsur pemerintah semuanya dari Dinas PU CKTR.

"Kami dari kelompok asosiasi sangat menyesalkan. Ada ketidaktransparan dalam pembentukan kepengurusan LPJKD Jatim. Kalau hanya satu dinas saja kan tidak mewakili unsur pemerintah," kata Saleh, Rabu (4/7/2012).

Hal itu tentunya semakin melemahkan kinerja LPJKD Jatim ke depan. Sebab, akan ada ketimpangan dalam menangani urusan kontruksi di Jawa Timur. Saleh juga mempertanyakan kebijakan dan pertimbangannya atas komposisi LPJKD Jatim tersebut. "Ini kan aneh, apa orang yang mampu hanya dari sana dan yang lain tidak mampu," tegasnya.

Seharusnya, lanjut dia, kelompok unsur pemerintah adalah instansi-instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan LPJKD ini.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Untuk diketahui, tugas LPJKD Jatim adalah melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi. Kemudian, menyelenggarakan diklat jasa konstruksi, registrasi tenaga kerja konstruksi (sertifikasi ketrampilan dan keahlian kerja, klasifikasi, kualifikasi), registrasi badan usaha jasa konstruksi. Serta, mendorong dan meningkatkan peran arbitrasi-mediasi-penilai ahli bidang jasa konstruksi.
(gpr)
Berita Terkait
Duet Aswandi-Desiderius...
Duet Aswandi-Desiderius Viby Indrayana Pimpin ASPEKNAS
Dihantam Pandemi Covid-19,...
Dihantam Pandemi Covid-19, Pengusaha Konstruksi Ini Mampu Bertahan
Bisnis Konstruksi Terkendala...
Bisnis Konstruksi Terkendala Pandemi, Totalindo Tetap Bertahan
Sektor Jasa Konstruksi...
Sektor Jasa Konstruksi Kena Imbas Pelemahan Kurs Rupiah, Ini Tantangannya
Hari Bangunan Indonesia...
Hari Bangunan Indonesia Jadi Pengingat Insan Konstruksi Terus Eksis
BUMN Konstruksi Ini...
BUMN Konstruksi Ini Bidik Pendapatan Rp1,5 Triliun di 2021
Berita Terkini
Bos Danantara: Indonesia...
Bos Danantara: Indonesia Punya Ruang Besar bagi Investasi Asing
1 jam yang lalu
AQUA Kolaborasi dengan...
AQUA Kolaborasi dengan Masjid Istiqlal Gelar Edukasi Sehat Menyambut Ramadan
2 jam yang lalu
MSIG Life Tuntaskan...
MSIG Life Tuntaskan Pembayaran Klaim dan Manfaat Rp752 Miliar di 2024
2 jam yang lalu
Lestarikan Terumbu Karang,...
Lestarikan Terumbu Karang, PHE ONWJ Kembangkan Inovasi Paranje
3 jam yang lalu
CEO Danantara: Investasi...
CEO Danantara: Investasi Harus Pacu Kualitas SDM Indonesia
3 jam yang lalu
Bank Teratas Dunia Ini...
Bank Teratas Dunia Ini Ramal Dolar AS Bisa Kehilangan Status Global
4 jam yang lalu
Infografis
Catat, 3 Lokasi Pengisian...
Catat, 3 Lokasi Pengisian Oksigen yang Disediakan Pemprov Jatim
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved