IRR panas bumi capai 16%
Selasa, 24 Juli 2012 - 19:16 WIB
IRR panas bumi capai 16%
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PLN, Mochamad Sofyan mengatakan, saat ini angka tingkat pengembalian investasi (investment rate of return/IRR) panas bumi dinilai sudah tinggi, yakni mencapai 16 persen.
"Dengan perubahan harga jual, maka tingkat IRR bisa menjadi di atas 20 persen," terang Sofyan saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (24/7/2012).
Pemerintah, kata Sofyan, menaikkan harga jual listrik yang dihasilkan pembangkit tenaga panas bumi dari sebelumnya ditetapkan maksimal USD9,7 sen menjadi bervariasi USD10-17 sen. Harga baru panas bumi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Aturan tersebut merevisi Permen ESDM No 2 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi," paparnya.
Sesuai Permen lama, pemerintah mewajibkan PLN membeli listrik dari panas bumi dengan harga maksimal USD9,7 sen per kWh. Untuk itu, harga baru panas bumi sebenarnya akan menambah subsidi listrik. Sebab, proyek panas bumi baru akan selesai rata-rata tujuh tahun ke depan. "Sedangkan, saat itu konsumsi BBM sudah kecil sekali yakni di bawah dua persen," tukasnya.
Dengan demikian, harga jual panas bumi yang ditetapkan antara USD10-17 sen per kWh tidak lagi relevan dibandingkan dengan BBM. Malah, harga baru itu jauh dibandingkan dengan harga jual listrik saat ini yang hanya USD8 sen per kWh.
"Artinya, harga baru panas bumi tersebut malah meningkatkan subsidi, kalau tanpa ada perubahan harga jual. Namun kami akan tetap melaksanakan kebijakan harga jual yang ditetapkan pemerintah," tutupnya.
"Dengan perubahan harga jual, maka tingkat IRR bisa menjadi di atas 20 persen," terang Sofyan saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (24/7/2012).
Pemerintah, kata Sofyan, menaikkan harga jual listrik yang dihasilkan pembangkit tenaga panas bumi dari sebelumnya ditetapkan maksimal USD9,7 sen menjadi bervariasi USD10-17 sen. Harga baru panas bumi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Aturan tersebut merevisi Permen ESDM No 2 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi," paparnya.
Sesuai Permen lama, pemerintah mewajibkan PLN membeli listrik dari panas bumi dengan harga maksimal USD9,7 sen per kWh. Untuk itu, harga baru panas bumi sebenarnya akan menambah subsidi listrik. Sebab, proyek panas bumi baru akan selesai rata-rata tujuh tahun ke depan. "Sedangkan, saat itu konsumsi BBM sudah kecil sekali yakni di bawah dua persen," tukasnya.
Dengan demikian, harga jual panas bumi yang ditetapkan antara USD10-17 sen per kWh tidak lagi relevan dibandingkan dengan BBM. Malah, harga baru itu jauh dibandingkan dengan harga jual listrik saat ini yang hanya USD8 sen per kWh.
"Artinya, harga baru panas bumi tersebut malah meningkatkan subsidi, kalau tanpa ada perubahan harga jual. Namun kami akan tetap melaksanakan kebijakan harga jual yang ditetapkan pemerintah," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :