Kasus pemailitan hantui Bank Permata

Selasa, 23 Oktober 2012 - 10:08 WIB
Kasus pemailitan hantui Bank Permata
Kasus pemailitan hantui Bank Permata
A A A
Sindonews.com - PT Hendratna Plywood menggugat PT Bank Permata Tbk (BNLI) sebesar Rp1,7 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penggugatan tersebut setelah diklaim terdapat kejanggalan dari appraisal (penilai aset) terhadap pelelangan aset Hendratna. Penggugat juga menggugat kurator Endang Srikarti Handayani atas masalah appraisal tersebut.

Menurut Kuasa Hukum PT Hendratna Plywood Hakim Torong, kejanggalan tersebut berupa nilai aset perusahaan yang dilelangkan yakni tanah seluas 51.600 meter persegi dan mesin-mesin pabrik yang harganya turun drastis 75 persen dari harga pasaran.

Menurutnya, laporan appraisal yang ditunjuk Bank Permata, yakni Kantor Penilaian Publik Arief dan Rekan, menetapkan nilai harga limit sebesar Rp41 miliar. Padahal pada 2008, penilaian yang dilakukan Moch Arief dan Rekan sebesar Rp218 miliar.

"Bagaimana mungkin nilai aset bisa berkurang drastis hanya dalam waktu dua tahun. Laporan tim appraisal sangat merugikan ahli waris dan tidak fair," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (22/10/2012).

Torong juga menemukan, laporan tim appraisal tidak independen atau tidak wajar. Pasalnya, tim appraisal tidak bertemu dengan Direktur Utama Hendratna Plywood maupun para ahli waris (para penggugat) pada saat melakukan penilaian.

"Keterangan tiga orang saksi bekas karyawan Hendratna yang bertugas sebagai teknisi yang merawat mesin-mesin yang hadir sejak 1 April hingga 31 April 2010, menyatakan secara tegas di persidangan tidak bertemu dan tidak ada dimintai keterangan oleh tim appraisal dari Kantor Arief dan Rekan soal mesin-mesin," ungkap Torong.

"Bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, dua Saksi Ahli Prof Adler Manurung dan Aidil Akbar Madjid dihadirkan di persidangan," ujar Torong.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7326 seconds (0.1#10.140)