Hendratna Plywood klaim dirugikan Bank Permata

Selasa, 23 Oktober 2012 - 10:21 WIB
Hendratna Plywood klaim dirugikan Bank Permata
Hendratna Plywood klaim dirugikan Bank Permata
A A A
Sindonews.com - PT Hendratna Plywood yang menggugat PT Bank Permata Tbk (BNLI) mengatakan berdasarkan fakta hukum, hasil appraisal (penilai aset) yang digunakan perseroan tidak akurat atau mengandung cacat hukum. Sehingga, proses lelang tersebut dianggap mengandung cacat hukum dan tidak sah.

"Fakta hukum di persidangan, bagaimana Surat Bank Permata tertanggal 23 April 2010 kepada Kurator Harga Limit sebesar Rp40.383.000.000, sama persis dengan hasil appraisal yang dikirim oleh Kantor Jasa Penilai Publik Arief & Rekan tertanggal 26 April 2010 kepada Bank Permata selaku pemberi tugas," kata Kuasa Hukum PT Hendratna Plywood Hakim Torong, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (22/10/2012).

Dikatakannya, kurator Endang Srikarti Handayani terbukti isteri dari Kuasa Pemohon Pailit (Bukti P-21 dan P-22). Sehingga tidakan kurator (Tergugat II) mempunyai kepentingan dengan Pemohon yang tentu menimbulkan kerugian bagi para penggugat.

Hal ini, kata Torong, terbukti adanya surat insolvensi dari kurator kepada Bank Permata, yang pada pokoknya perintah untuk melakukan pelelangan aset-aset PT Hendratna Plywood.

"Akibat dari kejanggalan tersebut, PT Hendratna mengalami kerugian yang signifikan. Pihak ahli waris, Noor, menuntut kerugian akibat pelaksanaan lelang atas aset PT Hendratna yang di bawah harga pasaran sebesar Rp638,5 miliar. Belum lagi kerugian akibat pabrik kayu lapis yang tidak dapat beroperasi, sebesar Rp50 miliar dan kerugian biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan perkara ini, senilai Rp500 juta," ungkapnya.

Ditambahkan Torong, selain kerugian material, kasus nan berlarut-larut tersebut membuat pihak ahli waris (Para Penggugat) menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp500 miliar.

Sebagai informasi, sengketa ini mulai bergulir ketika perusahaan yang bergerak di bidang kayu lapis itu digugat Pailit oleh mitranya, PT Ocean Global Shipping (OGS) dan PT Samudra Naga Global (SNG) di Pengadilan Niaga yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal 2010 lalu.

Gugatan ini dimohonkan karena penggugat menganggap Hendratna memiliki “utang” yang telah jatuh tempo dari kedua perusahaan jasa angkutan tersebut. Padahal, yang dianggap utang" Hendratna itu berupa tagihan bill of lading (BL) dari OGS ketika mengirim barang dengan tujuan dari Banjarmasin ke Felixstowe (Inggris) pada 2 Januari 2008 senilai USD20.300. Sama halnya dengan tagihan BL dari SNG, yaitu berupa jasa pengangkutan barang dengan tujuan dari Banjarmasin ke Singapore selama Januari-April 2008 dengan total utang USD2.870.

Di tengah proses persidangan Pailit berlangsung tersebut, Hendratna telah melunasi semua utang SNG sebesar USD2.870. Tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Niaga tidak mengakui pelunasan itu dan tetap memvonis Hendratna pailit pada 7 April 2010 dan sekaligus menunjuk kurator Endang Srikarti Handayani, yang merupakan istri Kuasa Hukum pemohonan istri Kuasa Hukum pemohon.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5017 seconds (0.1#10.140)