AKR tidak khawatirkan isu BPH Migas
Selasa, 20 November 2012 - 17:43 WIB
AKR tidak khawatirkan isu BPH Migas
A
A
A
Sindonews.com - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengaku tidak khawatir terkait isu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang akan dibubarkan, mengingat fungsinya yang sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
"BPH Migas itu kan cuma mensupervisi. Sementara surat kami ditandatangani oleh dirjen Migas di bawah Kementerian ESDM. Jadi kami tidak Khawatir," kata Direktur Utama AKRA Haryanto Adikoesoemo dalam paparan publik di Shangri La Hotel, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Selain BP Migas yang telah dibubarkan MK, BPH Migas tengah terancam dibubarkan juga karena digugat oleh dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden FSPPB Ugan Gandar tercatat sebagai perwakilan pihak yang mengajukan judicial review UU Migas mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan BPH Migas.
Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, BPH Migas dalam posisi rawan dibubarkan seperti BP Migas. "Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari.
"BPH Migas itu kan cuma mensupervisi. Sementara surat kami ditandatangani oleh dirjen Migas di bawah Kementerian ESDM. Jadi kami tidak Khawatir," kata Direktur Utama AKRA Haryanto Adikoesoemo dalam paparan publik di Shangri La Hotel, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Selain BP Migas yang telah dibubarkan MK, BPH Migas tengah terancam dibubarkan juga karena digugat oleh dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden FSPPB Ugan Gandar tercatat sebagai perwakilan pihak yang mengajukan judicial review UU Migas mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan BPH Migas.
Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, BPH Migas dalam posisi rawan dibubarkan seperti BP Migas. "Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari.
(rna)
Lihat Juga :