Pemerintah klaim UU Minerba sudah 'nasionalis'
Selasa, 20 November 2012 - 18:10 WIB
Pemerintah klaim UU Minerba sudah 'nasionalis'
A
A
A
Sindonews.com - Banyak pihak menuding Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sangat pro kepentingan asing. Bahkan, Muhammadiyah berencana mengajukan uji materi atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, pemerintah menampik anggapan bahwa UU Minerba tidak sesuai dengan kepentingan bangsa. "Menurut pendapat saya UU itu sangat nasionalis. Secara substansi sangat bagus. Begitu kontrak selesai, tidak ada lagi rezim kontrak. Jadi kontrak karya di UU itu disebutkan 5 tahun. Harus ada renegosiasi kontrak. Ini kan sangat bagus," jelas Dirjen Minerba Thamrin Shihite kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Thamrin juga mengatakan, pemerintah menentang uji materi terhadap UU Minerba sebab tindakan itu bisa menciptakan ketidakpastian hukum di bidang energi. Pihaknya berpendapat, permasalahan pengelolaan minerba tidak terletak pada substansi UU Minerba melainkan pada pelaksanaannya yang masih belum maksimal.
"Kalau memang kebijakannnya kurang tepat, mari kita benahi. Jadi jangan Undang Undang-nya yang direvisi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Minggu (18/11/2012) lalu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geothermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin.
Menanggapi hal itu, pemerintah menampik anggapan bahwa UU Minerba tidak sesuai dengan kepentingan bangsa. "Menurut pendapat saya UU itu sangat nasionalis. Secara substansi sangat bagus. Begitu kontrak selesai, tidak ada lagi rezim kontrak. Jadi kontrak karya di UU itu disebutkan 5 tahun. Harus ada renegosiasi kontrak. Ini kan sangat bagus," jelas Dirjen Minerba Thamrin Shihite kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Thamrin juga mengatakan, pemerintah menentang uji materi terhadap UU Minerba sebab tindakan itu bisa menciptakan ketidakpastian hukum di bidang energi. Pihaknya berpendapat, permasalahan pengelolaan minerba tidak terletak pada substansi UU Minerba melainkan pada pelaksanaannya yang masih belum maksimal.
"Kalau memang kebijakannnya kurang tepat, mari kita benahi. Jadi jangan Undang Undang-nya yang direvisi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Minggu (18/11/2012) lalu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geothermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin.
(gpr)
Lihat Juga :