Kementerian ESDM : Muhammadiyah tak paham UU Minerba
Selasa, 20 November 2012 - 18:23 WIB
Kementerian ESDM : Muhammadiyah tak paham UU Minerba
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian ESDM menilai, anggapan Muhammadiyah bahwa UU Minerba tidak sejalan dengan kepentingan nasional tidak memiliki dasar pemikiran yang kuat.
"Saya belum tahu apa yang mau digugat? Saya sebagai Dirjen Minerba hafal pasal per pasal itu. Mungkin UU itu belum dipahami sepenuhnya. Pasal 169 harusnya disosialisasikan. Renegosiasi pun sedang diusahakan," kata Dirjen Minerba Thamrin Shihite saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Thamrin membantah pendapat yang menyatakan bahwa UU Minerba tidak sesuai dengan kepentingan bangsa. "Menurut pendapat saya UU itu sangat nasionalis. Secara substansi sangat bagus. Begitu kontrak selesai, tidak ada lagi rezim kontrak. Jadi kontrak karya di UU itu disebutkan lima tahun. Harus ada renegosiasi kontrak. Ini kan sangat bagus," jelas dia.
Bila uji materi UU Minerba dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Thamrin, justru kepentingan bangsa akan sangat dirugikan. Pasalnya, negara menjadi tidak bisa melakukan renegosiasi kontrak karya dengan pihak asing. "Kalau nanti itu direvisi, bagaimana nanti kita melakukan renegosiasi? Mentah lagi nanti," tukas Thamrin.
Seperti diketahui, pada Minggu (18/11/2012) lalu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geotermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin.
"Saya belum tahu apa yang mau digugat? Saya sebagai Dirjen Minerba hafal pasal per pasal itu. Mungkin UU itu belum dipahami sepenuhnya. Pasal 169 harusnya disosialisasikan. Renegosiasi pun sedang diusahakan," kata Dirjen Minerba Thamrin Shihite saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Thamrin membantah pendapat yang menyatakan bahwa UU Minerba tidak sesuai dengan kepentingan bangsa. "Menurut pendapat saya UU itu sangat nasionalis. Secara substansi sangat bagus. Begitu kontrak selesai, tidak ada lagi rezim kontrak. Jadi kontrak karya di UU itu disebutkan lima tahun. Harus ada renegosiasi kontrak. Ini kan sangat bagus," jelas dia.
Bila uji materi UU Minerba dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Thamrin, justru kepentingan bangsa akan sangat dirugikan. Pasalnya, negara menjadi tidak bisa melakukan renegosiasi kontrak karya dengan pihak asing. "Kalau nanti itu direvisi, bagaimana nanti kita melakukan renegosiasi? Mentah lagi nanti," tukas Thamrin.
Seperti diketahui, pada Minggu (18/11/2012) lalu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geotermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutur Din Syamsuddin.
(rna)
Lihat Juga :