Gugat UU Minerba, Muhammadiyah siapkan 17 pakar
Selasa, 20 November 2012 - 19:22 WIB
Gugat UU Minerba, Muhammadiyah siapkan 17 pakar
A
A
A
Sindonews.com - Muhammadiyah mengaku sudah menyiapkan sebuah tim yang beranggotakan 17 orang pakar dari berbagai bidang keilmuan untuk mempersiapkan uji materi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Tim sudah dibentuk, melakukan kajian-kajian. Ada 17 pakar," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Namun, Din belum mau memaparkan secara detil mengenai isi gugatan terhadap UU Minerba yang akan diajukan Muhammadiyah. "Tentang substansinya belum waktunya kami sampaikan," ujarnya.
Pihaknya berharap, uji materi yang dilakukannya terhadap UU Minerba akan memperbaiki pengelolaan kekayaan mineral dan batubara Indonesia yang menurutnya masih belum berpihak pada kepentingan bangsa.
"Kita ingin kontrak-kontrak karya itu tidak merugikan rakyat. Kekayaan alam kita, mineral, batubara, harus dikelola dengan baik. Sekian ribu triliun yang bisa dihasilkan," jelas Din.
Selain itu, Din juga mengungkapkan, gugatan yang dilakukan Muhammadiyah ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban organisasi yang telah berusia 100 tahun tersebut. "Bagi Muhammadiyah ini adalah tanggung jawab sejarah, tanggung jawab konstitusional," pungkas dia.
"Tim sudah dibentuk, melakukan kajian-kajian. Ada 17 pakar," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Namun, Din belum mau memaparkan secara detil mengenai isi gugatan terhadap UU Minerba yang akan diajukan Muhammadiyah. "Tentang substansinya belum waktunya kami sampaikan," ujarnya.
Pihaknya berharap, uji materi yang dilakukannya terhadap UU Minerba akan memperbaiki pengelolaan kekayaan mineral dan batubara Indonesia yang menurutnya masih belum berpihak pada kepentingan bangsa.
"Kita ingin kontrak-kontrak karya itu tidak merugikan rakyat. Kekayaan alam kita, mineral, batubara, harus dikelola dengan baik. Sekian ribu triliun yang bisa dihasilkan," jelas Din.
Selain itu, Din juga mengungkapkan, gugatan yang dilakukan Muhammadiyah ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban organisasi yang telah berusia 100 tahun tersebut. "Bagi Muhammadiyah ini adalah tanggung jawab sejarah, tanggung jawab konstitusional," pungkas dia.
(gpr)
Lihat Juga :