Pemerintah berharap putusan MK tak pengaruhi investor
Jum'at, 23 November 2012 - 15:21 WIB
Pemerintah berharap putusan MK tak pengaruhi investor
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno mengatakan, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perijinan tambang mineral dan batubara yang dikembalikan kepada pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat berharap tidak mengurangi minat investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.
"Setelah kembali ke pemda yang penting bagi para investor pertambangan adalah segala urusan dapat selesai dengan cepat, kepastian hukumnya terjamin, suasana investasinya kondusif dan perpajakannya jelas, serta tidak menambah birokrasi," ujar dia ketika ditemui di kantornya Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Sementara, terkait tumpang tindih lahan, pihaknya berharap agar pemda bisa berkordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan baik, karena selama dipegang pemerintah pusat terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) baik-baik saja.
Waryono juga menjelaskan, perijinan tambang selama dipegang oleh pemerintah pusat tidak ada masalah, dia berharap saat dipegang pemerintah daerah juga seperti itu. "Kita dengan kehutanan berkoordinasi baik, dengan pertanian juga baik. Kementerian dibawah Menteri Koordinator Perekonomian selalu intens dan tidak ada implikasi," ujarnya.
Dia meminta, setiap daerah diharapkan memiliki spirit yang sama dengan pusat untuk menjaga iklim investasi pertambangan. Karena ini bergantung pada siapa pemimpin daerahnya.
"Kita masih butuh investor, agar tidak terjadi tumpang tindih lahan dan permasalah perijinan, untuk mengatasi itu semua harus ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pemerintah pusat tetap berwenang mengurus pertambangan pascaputusan MK yang merevisi sejumlah pasal UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. "Putusan MK itu tidak mengurangi kewenangan pemerintah pusat," katanya
Seperti telah diberitakan, pada Kamis (22/11), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah memutuskan amar putusannya untuk gugatan pengujian UU Minerba oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor, dengan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon .
Dalam amar putusan pada pasal 6 ayat 1 huruf e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 17 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba diubah sebab bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya dalam aturan berbunyi, wilayah pertambangan ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah. Kemduian dalam menentukan wilayah ini, pemerintah hanya diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Pemda dan berkonsultasi dengan DPR.
Dengan begitu, menurut kuasa hukum Isran, Robikin Emhas, maka merugikan daerah sehingga daerah tidak bisa memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang ada sebelum pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Sebelum ada penetapan wilayah, maka Pemda tidak bisa melakukan apa-apa meski ada banyak permintaan izin penambangan dari banyak investor. MK menilai bahwa urusan pemerintahan dalam menetapkan WP, WUP dan batas serta luas WIUP, bukanlah termasuk urusan pemerintahan yang mutlak menjadi urusan pemerintah pusat dalam rangka menjamin kedaulatan negara.
Namun, merupakan urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif bergantung pada situasi, kondisi, dan kebutuhan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Setelah kembali ke pemda yang penting bagi para investor pertambangan adalah segala urusan dapat selesai dengan cepat, kepastian hukumnya terjamin, suasana investasinya kondusif dan perpajakannya jelas, serta tidak menambah birokrasi," ujar dia ketika ditemui di kantornya Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Sementara, terkait tumpang tindih lahan, pihaknya berharap agar pemda bisa berkordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan baik, karena selama dipegang pemerintah pusat terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) baik-baik saja.
Waryono juga menjelaskan, perijinan tambang selama dipegang oleh pemerintah pusat tidak ada masalah, dia berharap saat dipegang pemerintah daerah juga seperti itu. "Kita dengan kehutanan berkoordinasi baik, dengan pertanian juga baik. Kementerian dibawah Menteri Koordinator Perekonomian selalu intens dan tidak ada implikasi," ujarnya.
Dia meminta, setiap daerah diharapkan memiliki spirit yang sama dengan pusat untuk menjaga iklim investasi pertambangan. Karena ini bergantung pada siapa pemimpin daerahnya.
"Kita masih butuh investor, agar tidak terjadi tumpang tindih lahan dan permasalah perijinan, untuk mengatasi itu semua harus ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pemerintah pusat tetap berwenang mengurus pertambangan pascaputusan MK yang merevisi sejumlah pasal UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. "Putusan MK itu tidak mengurangi kewenangan pemerintah pusat," katanya
Seperti telah diberitakan, pada Kamis (22/11), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah memutuskan amar putusannya untuk gugatan pengujian UU Minerba oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor, dengan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon .
Dalam amar putusan pada pasal 6 ayat 1 huruf e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 17 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba diubah sebab bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya dalam aturan berbunyi, wilayah pertambangan ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah. Kemduian dalam menentukan wilayah ini, pemerintah hanya diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Pemda dan berkonsultasi dengan DPR.
Dengan begitu, menurut kuasa hukum Isran, Robikin Emhas, maka merugikan daerah sehingga daerah tidak bisa memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang ada sebelum pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Sebelum ada penetapan wilayah, maka Pemda tidak bisa melakukan apa-apa meski ada banyak permintaan izin penambangan dari banyak investor. MK menilai bahwa urusan pemerintahan dalam menetapkan WP, WUP dan batas serta luas WIUP, bukanlah termasuk urusan pemerintahan yang mutlak menjadi urusan pemerintah pusat dalam rangka menjamin kedaulatan negara.
Namun, merupakan urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif bergantung pada situasi, kondisi, dan kebutuhan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
(gpr)
Lihat Juga :