Gugatan Bupati Kutai Timur dinilai sarat kepentingan
Minggu, 25 November 2012 - 14:23 WIB
Gugatan Bupati Kutai Timur dinilai sarat kepentingan
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menilai, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor sebagai langkah yang salah kaprah dan sarat kepentingan.
Isran Noor sendiri menentang proses clear and clean oleh pemerintah pusat dalam rangka menertibkan industri tambang sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
"Kami justru melihat penentangan dan upaya mengaborsi pembangunan sistem yang baik dan tata kelola tambang yang dilakukan oleh sekelompok orang ini punya kepentingan yang justru bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak," ungkap Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Menurut Poltak, tindakan Isran Noor menggugat UU Minerba tidak lain merupakan upaya mencari kesempatan untuk mencuri kekayaan negara demi kepentingan pribadi.
"Buat saya, mempersoalkan ini sama dengan berupaya melanggengkan birokrasi korup dan perampokan kekayaan alam negeri ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengajukan gugatan terhadap mekanisme clear and clean yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap industri tambang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Isran, pernyataan clear and clean yang menjadi syarat utama tetap bisa berlangsungnya izin usaha pertambangan (IUP) tidak berdasar sama sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya pun telah menyampaikan keberatan secara langsung dengan mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk menghapus mekanisme tersebut.
“Yang namanya clear and clean, tidak ada UU, tidak ada PP, tidak ada permen, itu adalah ketentuan yang mengada-ada tidak ada peraturan clear and clean. Saya sudah bikin surat ke Menteri ESDM untuk hapus clear and clean karena tidak ada dasar hukumnya, siapa bilang ini bagus?” tegas Isran.
Isran Noor sendiri menentang proses clear and clean oleh pemerintah pusat dalam rangka menertibkan industri tambang sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
"Kami justru melihat penentangan dan upaya mengaborsi pembangunan sistem yang baik dan tata kelola tambang yang dilakukan oleh sekelompok orang ini punya kepentingan yang justru bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak," ungkap Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Menurut Poltak, tindakan Isran Noor menggugat UU Minerba tidak lain merupakan upaya mencari kesempatan untuk mencuri kekayaan negara demi kepentingan pribadi.
"Buat saya, mempersoalkan ini sama dengan berupaya melanggengkan birokrasi korup dan perampokan kekayaan alam negeri ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengajukan gugatan terhadap mekanisme clear and clean yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap industri tambang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Isran, pernyataan clear and clean yang menjadi syarat utama tetap bisa berlangsungnya izin usaha pertambangan (IUP) tidak berdasar sama sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya pun telah menyampaikan keberatan secara langsung dengan mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk menghapus mekanisme tersebut.
“Yang namanya clear and clean, tidak ada UU, tidak ada PP, tidak ada permen, itu adalah ketentuan yang mengada-ada tidak ada peraturan clear and clean. Saya sudah bikin surat ke Menteri ESDM untuk hapus clear and clean karena tidak ada dasar hukumnya, siapa bilang ini bagus?” tegas Isran.
(rna)
Lihat Juga :