Pengusaha dukung clean and clear industri pertambangan

Minggu, 25 November 2012 - 14:55 WIB
Pengusaha dukung clean...
Pengusaha dukung clean and clear industri pertambangan
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengemukakan, meski masih mengandung banyak kekurangan, proses clean and clear (C and C) yang diterapkan pemerintah dalam Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mampu mengidentifikasi sejumlah kasus dan permasalahan pokok di industri tambang.

"Proses ini diharapkan tidak hanya mengidentifikasi, tapi juga mampu memberantas praktik-praktik curang yang dilakukan pengusaha tambang yang kongkalikong dengan penguasa daerah," jelas Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).

Poltak menambahkan, pihaknya berharap mekanisme C and C dapat terus dijalankan dengan baik, sehingga tidak ada lagi berbagai penyimpangan dalam praktek industri pertambangan, seperti pungutan liar, korupsi, tumpang tindihnya izin dan sebagainya.

"Kedepan diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih IUP/IPR, pungli, KKN, dan bertebarannya penambang-penambang liar yang tidak memenuhi kewajiban royalti dan pajak kepada negara, namun memberikan upeti kepada penguasa daerah," tegasnya.

Sebagai catatan, rekonsiliasi pertambangan tahap II yang juga merupakan rekonsiliasi terakhir telah dilaksanakan pada Selasa (13/11/2012) lalu di kantor Ditjen Minerba KESDM bagi wilayah Jawa, Bali, NTB yang diikuti oleh 8 pemerintah provinsi dan 153 pemerintah kabupaten kota.

Di wilayah tersebut, telah diidentifikasi secara administrasi terdapat 1.061 kasus, lima kasus di batu bara dan 1.056 mineral. Untuk overlapping (tumpang tindih) lahan pertambangan terdapat 201 kasus. Dari total 1.777 IUP, ternyata masih 1.007 IUP yang dinyatakan belum C and C dan kini ditinjaklanjuti Ditjen Minerba.

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengajukan gugatan terhadap mekanisme C and C yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap industri tambang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Isran, pernyataan C and C yang menjadi syarat utama tetap bisa berlangsungnya IUP tidak berdasar sama sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya telah menyampaikan keberatan secara langsung dengan mengirimkan surat pada Kementerian ESDM untuk menghapus mekanisme C n C.

“Yang namanya C n C, tidak ada UU, tidak ada PP, tidak ada Permen, itu adalah ketentuan yang mengada-ada tidak ada peraturan C n C. Saya sudah bikin surat ke Menteri ESDM untuk hapus C n C karena tidak ada dasar hukumnya, siapa bilang ini bagus,” tegas Isran.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
44 menit yang lalu
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
52 menit yang lalu
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
2 jam yang lalu
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
3 jam yang lalu
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Asia Diam-diam...
5 Negara Asia Diam-diam Dukung Israel, Salah Satunya Mayoritas Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved