Pengusaha dukung clean and clear industri pertambangan
Minggu, 25 November 2012 - 14:55 WIB
Pengusaha dukung clean and clear industri pertambangan
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengemukakan, meski masih mengandung banyak kekurangan, proses clean and clear (C and C) yang diterapkan pemerintah dalam Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mampu mengidentifikasi sejumlah kasus dan permasalahan pokok di industri tambang.
"Proses ini diharapkan tidak hanya mengidentifikasi, tapi juga mampu memberantas praktik-praktik curang yang dilakukan pengusaha tambang yang kongkalikong dengan penguasa daerah," jelas Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Poltak menambahkan, pihaknya berharap mekanisme C and C dapat terus dijalankan dengan baik, sehingga tidak ada lagi berbagai penyimpangan dalam praktek industri pertambangan, seperti pungutan liar, korupsi, tumpang tindihnya izin dan sebagainya.
"Kedepan diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih IUP/IPR, pungli, KKN, dan bertebarannya penambang-penambang liar yang tidak memenuhi kewajiban royalti dan pajak kepada negara, namun memberikan upeti kepada penguasa daerah," tegasnya.
Sebagai catatan, rekonsiliasi pertambangan tahap II yang juga merupakan rekonsiliasi terakhir telah dilaksanakan pada Selasa (13/11/2012) lalu di kantor Ditjen Minerba KESDM bagi wilayah Jawa, Bali, NTB yang diikuti oleh 8 pemerintah provinsi dan 153 pemerintah kabupaten kota.
Di wilayah tersebut, telah diidentifikasi secara administrasi terdapat 1.061 kasus, lima kasus di batu bara dan 1.056 mineral. Untuk overlapping (tumpang tindih) lahan pertambangan terdapat 201 kasus. Dari total 1.777 IUP, ternyata masih 1.007 IUP yang dinyatakan belum C and C dan kini ditinjaklanjuti Ditjen Minerba.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengajukan gugatan terhadap mekanisme C and C yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap industri tambang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Isran, pernyataan C and C yang menjadi syarat utama tetap bisa berlangsungnya IUP tidak berdasar sama sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya telah menyampaikan keberatan secara langsung dengan mengirimkan surat pada Kementerian ESDM untuk menghapus mekanisme C n C.
“Yang namanya C n C, tidak ada UU, tidak ada PP, tidak ada Permen, itu adalah ketentuan yang mengada-ada tidak ada peraturan C n C. Saya sudah bikin surat ke Menteri ESDM untuk hapus C n C karena tidak ada dasar hukumnya, siapa bilang ini bagus,” tegas Isran.
"Proses ini diharapkan tidak hanya mengidentifikasi, tapi juga mampu memberantas praktik-praktik curang yang dilakukan pengusaha tambang yang kongkalikong dengan penguasa daerah," jelas Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).
Poltak menambahkan, pihaknya berharap mekanisme C and C dapat terus dijalankan dengan baik, sehingga tidak ada lagi berbagai penyimpangan dalam praktek industri pertambangan, seperti pungutan liar, korupsi, tumpang tindihnya izin dan sebagainya.
"Kedepan diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih IUP/IPR, pungli, KKN, dan bertebarannya penambang-penambang liar yang tidak memenuhi kewajiban royalti dan pajak kepada negara, namun memberikan upeti kepada penguasa daerah," tegasnya.
Sebagai catatan, rekonsiliasi pertambangan tahap II yang juga merupakan rekonsiliasi terakhir telah dilaksanakan pada Selasa (13/11/2012) lalu di kantor Ditjen Minerba KESDM bagi wilayah Jawa, Bali, NTB yang diikuti oleh 8 pemerintah provinsi dan 153 pemerintah kabupaten kota.
Di wilayah tersebut, telah diidentifikasi secara administrasi terdapat 1.061 kasus, lima kasus di batu bara dan 1.056 mineral. Untuk overlapping (tumpang tindih) lahan pertambangan terdapat 201 kasus. Dari total 1.777 IUP, ternyata masih 1.007 IUP yang dinyatakan belum C and C dan kini ditinjaklanjuti Ditjen Minerba.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengajukan gugatan terhadap mekanisme C and C yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap industri tambang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Isran, pernyataan C and C yang menjadi syarat utama tetap bisa berlangsungnya IUP tidak berdasar sama sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya telah menyampaikan keberatan secara langsung dengan mengirimkan surat pada Kementerian ESDM untuk menghapus mekanisme C n C.
“Yang namanya C n C, tidak ada UU, tidak ada PP, tidak ada Permen, itu adalah ketentuan yang mengada-ada tidak ada peraturan C n C. Saya sudah bikin surat ke Menteri ESDM untuk hapus C n C karena tidak ada dasar hukumnya, siapa bilang ini bagus,” tegas Isran.
(rna)
Lihat Juga :